Hendrikus Ara, SH, MH Bicara Hakim Bersih dan Profesional: Pecat Hakim yang Selingkuh (Selesai)

KOORDINATOR Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI NTT, Hendrikus Ara SH, MH mengatakan, hakim yang melanggar kode etik akan dikenakan sanksi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KY NTT, Hendrikus Ara 

POS-KUPANG.COM - KOORDINATOR Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT), Hendrikus Ara SH, MH mengatakan, hakim yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi.

"Sanksi ringan itu teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang itu juga teguran tertulis. Sanksi ringan itu pernyataan tidak puas. Kalau sanksi berat itu pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau pemberhentian dengan tidak hormat itu tanpa uang pensiun," kata Hendrikus dalam acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, Rabu, 23 Juni 2021.

Hendrikus juga membeberkan sejumlah hakim di NTT yang melakukan pelanggaran kode etik. Berikut ini petikan wawancara lanjutan jurnalis Pos Kupang Novemi Leo dengan Hendrikus:

Apakah Komisi Yudisial pernah memecat hakim di NTT?

Komisi Yudisial NTT itu memproses tapi yang berwenang memecat itu hanya Majelis Kehormatan Hakim. Yang saya catat itu dari tahun 2010 itu ada empat. Tahun 2010 itu ada pemberhentian salah seorang hakim di PN Kupang karena dia menyidangkan perkara yang di situ ada keluarganya.

Baca juga: Ricuh, Kecewa Vonis Hakim Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan

 

Tahun 2015 hakim di PN Rote Ndao. Itu ketua, kasus perselingkuhan. Tahun 2018 itu salah satu hakim di PN Kupang yang diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Dia tidak hadir. Kami dengar dia mengajukan pensiun dini.

Tahun 2019 hakim di PN Lembata yang dijatuhi sanksi hukuman berat yakni penurunan pangkat selama tiga tahun. Itu kasusnya dia memberi konsultasi kepada para pihak yang berperkara.

Dari 4 kasus itu, apakah laporan masyarakat atau temuan Komisi Yudisial?

Itu laporan masyarakat.

Apakah ada larangan bahwa hakim tidak boleh bermain media sosial?

Kalau yang saya ikuti, medsos itu sudah jadi bagian dari kehidupan kita. Jadi yang dilarang itu dia bermedsos lalu mengomentari perkara.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

Bagaimana peran Komisi Yudisial terkait kasus hibah tanah Pemkot Kupang yang viral di media sosial? Diduga ada hakim yang terlibat?

Setelah dihubungi oleh berbagai pihak, saya sampaikan kalau ada dugaan mana dokumennya? Ini dokumen saya. Setelah ramai kita juga sudah punya dokumen telaah khusus tentang itu.

Setelah putusan itu saya kirim telaah itu ke Biro Pengawasan Hakim di Jakarta. Lalu dari Biro Pengawasan Hakim turun untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami ini penegak etik bukan penegak hukum. Kami bekerja dalam diam dan harus terukur.

Ketika ada laporan, apakah Komisi Uudisial bisa memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat?

Komisi Yudisial hanya memberikan informasi penanganan laporan masyarakat terkait laporan itu kepada pelapor. Kalau sudah di Majelis Kehormatan Hakim itu sidangnya terbuka.

Mengenai kasus hibah tanah Pemkot Kupang itu prosesnya sudah sejauh mana?

Setahu saya jaksa waktu itu kasasi jadi kita tunggu hasil dari kasasi.

Bagaimana dengan hakim yang diduga terlibat?

Saya konfirmasi ke Biro Pengawasan Hakim, hakimnya nanti kita minta untuk klarifikasi.

Apakah SDM Komisi Yudisial cukup untuk menangani laporan yang masuk dari 22 kabupaten/kota?

Untuk Indonesia sendiri sebenarnya sangat kurang. Di Nusa Tenggara Timur sendiri ada 16 Pengadilan Negeri, 14 Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sekitar 34 pengadilan di NTT. Jumlah hakim sekitar 200-an. Jumlah ini sangat terbatas.

Apa pencapaian Komisi Yudisial NTT?

Tahun 2020 itu Komisi Yudisial NTT menempati ranking 1 untuk survei indeks kepuasan masyarakat. Kami berupaya untuk bekerja dengan lebih baik.

Berapa banyak laporan masyarakat di tahun 2020?

Penerimaan laporan masyarakat di tahun 2020 itu ada 22 laporan. Lalu dari Januari sampai Mei 2021 ini kita sudah terima 16 laporan masyarakat. Secara kuantitas kita menempati 10 besar seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Apakah ini menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah mulai sadar untuk ikut serta dalam mengawasi perilaku hakim?

Saya melihat respon masyarakat belum terlalu optimal. Secara geografis kita ini daerah kepulauan. Di daerah tidak mungkin datang ke Kupang, mereka mungkin melalui pos. Nah, itu mungkin kendala. Satu lagi itu situasi pandemi Covid-19.

Apa laman daring yang bisa digunakan untuk melakukan pelaporan?

Laporan bisa dikirim ke email: komisi yudisial.go.id. Di Komisi Yudisial itu semua sistemnya aplikasi, yakni Sistem Informasi Laporan Pengaduan Masyarakat (SIPLM). Semua laporan masyarakat itu kita masukkan ke aplikasi yang terintegrasi ke Jakarta. Ketika masyarakat bertanya perkembangan laporan kita tinggal buka di aplikasi langsung muncul.

Apa harapan Anda untuk para hakim?

Saya berharap, hakim dalam memeriksa, memutus perkara harus dengan profesionalisme yang tinggi. Lalu dengan integritas. Berikutnya melihat dan coba merasakan keadilan masyarakat.

Profesionalisme dan integritas akan tercermin dalam putusan. Saya harap masyarakat juga tetap menjaga proses peradilan tetap berjalan bersih dan transparan. Peradilan yang bersih itu bukan hanya tugas Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan hakim. Peran serta masyarakat juga dibutuhkan. (intan nuka)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved