Salam Pos Kupang
Cegah Penyimpangan PPDB
PENDAFTARAN Penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tingkat SMA/SMK sudah dilaksanakan
POS-KUPANG.COM - PENDAFTARAN Penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tingkat SMA/SMK sudah dilaksanakan. Tidak semua sekolah menerapkan PPDB secara daring (online), ada juga yang offline.
Di Nusa Tenggara Timur, tercatat 66 sekolah melaksanakan pendaftaran online, terdiri dari 24 SMK Negeri dan 42 SMA Negeri. PPDB secara online umumnya dilakukan oleh sekolah yang berada di kota dan memiliki fasilitas pendukung termasuk ketersediaan jaringan internet.
Pendaftaran PPDB online berlangsung selama Senin-Rabu, 21-23 Juni 2021. Calon peserta didik baru wajib mengunjungi http://ntt.siap.ppdb.com. Setelah berhasil login baru melakukan pendaftaran.
Tentunya sebelum mendaftar, menyiapkan berbagai persyaratan. Calon peserta didik harus mengikuti tahapan-tahapan dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca juga: Hari Terakhir PPDB, Ombudsman NTT Terima Tiga Pengaduan Masyarakat, Ini Substansinya
Pelaksanaan PPDB secara online memang diperlukan. Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19. PPDB online mencegah terjadinya kerumuman calon peserta didik baru dan orang tua.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dari warnet atau rumah dengan menggunakan handphone android.
PPDB tahun ajaran 2021/2022 ini tetap menerapkan empat jalur, yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah dan domisili calon peserta didik.
Baca juga: SMAN 5 Kupang Buka Tiga Zonasi dan Jalur Prestasi Bagi PPDB Tahun 2021
Jalur Prestasi adalah seleksi prestasi yang dicapai calon peserta didik baru berdasarkan perolehan nilai ujian sekolah/ujian satuan pendidikan dan/atau nilai rapor lima.
Adapun jalur Afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Proporsi jalur masuk Afirmasi untuk anak SD minimal adalah 15 persen dan anak SMP-SMA minimal 15 persen.
Sedangkan Jalur Perpindahan Orang Tua adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
Apapun jalur yang dipilih, hendaknya dimanfaatkan oleh calon peserta didik baru dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
Kita berharap pendaftaran PPDB secara online dan offline dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan. Tidak terjadi penyimpangan, termasuk meloloskan calon peserta didik baru yang tidak memenuhi persyaratan
Pihak sekolah hendaknya transparan dalam melaksanakan pendaftaran PPDB, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. Segala ketentuan, termasuk kuota rombongan belajar harus ditaati.
Hal berikutnya, pemerintah juga harus mengantisipasi calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi. Jangan sampai banyak anak tidak tertampung sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Selain itu, kita juga berharap agar DPRD dan lembaga terkait lainnya seperti Ombudsman melakukan pengawasan pendaftaran PPDB. Karena hanya dengan pengawasan melekat dapat mencegah terjadi penyimpangan pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baru. *
Baca Salam Pos Kupang Lainnya