Hari Terakhir PPDB, Ombudsman NTT Terima Tiga Pengaduan Masyarakat, Ini Substansinya

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, hingga hari terakhir penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMA dan SMK hari i

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Ferry Ndoen
pk/michaela uzurasi
Tim Ombudsman ketika melakukan monitoring PPDB online dan PTM 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, hingga hari terakhir penerimaan peserta didik baru (PPDB) online SMA dan SMK hari ini, Rabu, 23 Juni 2021 terdapat 3 laporan masyarakat dengan dua substansi. 

"Pertama, soal akses ke aplikasi online yang sangat cepat ditutup karena kuota penuh hanya dalam waktu kurang dari 1 jam," kata Darius.

Kedua, lanjut dia, beberapa siswa yang tamat tahun 2021 tidak bisa mendaftar karena tak tercantum pilihan menu tamat 2021 karena namanya tak masuk di data pokok pendidikan (Dapodik) siswa yang telah menamatkan pendidikan dijenjang SMP.

Terkait hal tersebut Darius menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi ke dinas PPO Provinsi NTT dan pihak Telkom yang membuat sistem aplikasi.

Baca juga: Di Sumba Barat, Tim Pengawasan dan Penertiban BBM Datangi Pedagang BBM Eceran, Ini Tujuannya

Tim Ombudsman ketika melakukan monitoring PPDB online dan PTM
Tim Ombudsman ketika melakukan monitoring PPDB online dan PTM (pk/michaela uzurasi)

 "Semua masalah ini sudah kami selesaikan," tandasnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait Darius mengatakan, terkait server yang dibuka hanya kurang lebih 1 jam, secara sistem tidak demikian karena masih bisa diakses setelah lebih dari 1 jam dan bukan merupakan wewenang dari pembuat aplikasi tetapi murni atas keputusan sekolah masing masing.

Sementara untuk siswa yang tamat tahun 2021 dan tidak bisa mendaftar, dikatakan dia, terkait database siswa lulusan SMP/MTS sederajat yang didapat dari Dinas Pendidikan. 

Jika tidak bisa mengklik 2021, berarti data tersebut tidak tercantum dalam database dari Dinas Pendidikan yang dikirimkan kepada Telkom sehingga pilihannya ada dua yakni siswa tetap tidak bisa mendaftar karena databasenya tidak ada dari Dinas Pendidikan.

Kedua, siswa bisa tetap mendaftar, dengan cara memilih tahun 2020. Cara ini bukan satu - satunya, bisa juga dengan memilih jenis lulusan yaitu Peserta Luar Database.

Tim Ombudsman, kata Darius, memonitor langsung pelaksanaan PPDB secara online dan persiapan tatap muka (PTM) di SMAN 3 dan SMKN 1 Kota Kupang, Selasa 22 - Rabu 23 Juni 2021.

" Monitoring ini diperlukan untuk mengetahui kesesuaian juknis PPDB dan pelaksanaan PPDB dan PTM di beberapa sekolah," ujarnya. 

"Bagi basodara semua yang hendak menyampaikan komplain terkait pelaksanaan PPDB dan PTM tahun ini, silahkan menyampaikan laporan secara langsung ke posko pengaduan PPDB di kantor Ombudsman NTT, jalan Eltari atau via nomor telepon 8438187, HP 08111453737 dan 08123788320," pungkasnya.(cr4)

Berita PPDB Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved