Sabtu, 25 April 2026

Dipertanyakan, Peran DB Jadi Penerjemah Matheus Lengari Saat Diperiksa Polisi Dalam Kasus Watodiri 

penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan di desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape yang ditangani penyidik Polres Lembata. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan Kanisius Tupen di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Rabu, 23 Juni 2021. 

Dipertanyakan, Peran DB Jadi Penerjemah Matheus Lengari Saat Diperiksa Polisi Dalam Kasus Watodiri 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Komang Sukamara dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan Kanisius Tupen di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Rabu, 23 Juni 2021.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa menanyakan sejumlah hal mengenai proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan di desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape yang ditangani penyidik Polres Lembata. 

Mereka mencecar Iptu Komang Sukamara beberapa pertanyaan perihal orang-orang yang mendampingi Matheus Lengari, terdakwa sekaligus saksi mahkota saat awal mulai diperiksa penyidik Polres Lembata tahun lalu.

Dalam keterangannya, Iptu Komang Sukamara menyebutkan, dalam proses pemeriksaan di kantor polisi, Matheus Lengari juga sempat didampingi oleh seorang oknum guru yang juga adalah keluarga terdakwa sendiri.

Baca juga: Di Ile Ape, Korban Penganiayaan di Watodiri Masih Trauma, Keluarga Minta Polisi Tahan Para Pelaku

Kemudian diketahui kalau oknum guru tersebut berinisial DB mendampingi Matheus Lengari sebagai penerjemah.

Alasannya, terdakwa kurang lancar berbahasa Indonesia saat memberikan keterangan di hadapan penyidik sehingga butuh penerjemah.

Penasihat hukum terdakwa, Juprians Lamabelawa kemudian bertanya kepada Iptu Komang, apa dasar hukum yang dipakai sehingga DB ditetapkan sebagai penerjemah bagi Matheus Lengari.  

Menurut Lamabelawa, hasil dari terjemahan yang disampaikan oleh DB itu kemudian disalin ke dalam BAP yang menentukan nasib klien mereka di hadapan hukum.

Baca juga: Wilhelmus Dianiaya Keluarga Sendiri, Diduga Masih Terkait Kasus Pembunuhan di Watodiri Lembata

"Dasar hukum apa yang digunakan untuk menentukan DB sebagai penerjemah? Karena terjemahan dia menentukan nasib klien kami," tanya Lamabelawa.

Menjawab pertanyaan Lamabelawa, Iptu Komang hanya menjawab singkat, "saya tidak tahu."

Pertanyaan yang sama kemudian Lamabelawa tanyakan kepada saksi verbalisan lainnya yakni penyidik Reskrim Polres Lembata David Tirta. 

Di hadapan majelis hakim, David mengakui selain bertindak sebagai penerjemah, DB juga telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Watodiri Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tak Jelas, Ini Alasan

"Dasar hukum apa DB dipilih sebagai penerjemah. Sementara dia juga diperiksa sebagai saksi," tanya Lamabelawa. 

David kemudian menjawab bahwa dasar hukum yang dipakai adalah pasal 177 ayat 1 KUHAP yang isinya seorang juru bahasa bisa ditunjuk untuk menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia jika saksi tidak bisa berbahasa Indonesia. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved