Berita Lembata Hari Ini
Kuasa Hukum Terdakwa 'Pembunuhan Watodiri' Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tak Jelas, Ini Alasan
lima orang terdakwa kasus pembunuhan Kanisius Tupen, warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Lima orang terdakwa kasus pembunuhan Kanisius Tupen, warga desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Rabu (24/3/2021). Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Triadi Agus Purwanto.
Juprians Lamabelawa, dalam eksepsinya terhadap dakwaan terhadap terdakwa Yustinus Sole Ihing, menyebutkan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Setelah membaca surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), dia menilai sudah seharusnya surat dakwaan itu batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil.
Disampaikannya, suatu surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh; seperti memuat unsur, tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, dimana tindak pidana dilakukan, bilamana tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana itu dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materil), apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, dan ketentuan-ketentuan pidana yang diterapkan.
Selain itu, masih dalam eksepsi tersebut, Lamabelawa mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung sendiri melalui surat Nomor: B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar JPU dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Jika Penuntut Umum mengesampingkan surat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum dan Yurisprrudensi MA R.I maka patut diduga dakwaan cenderung dipaksakan.
"Oleh sebab itu, sudah sepatutnya dakwaan seperti ini patut dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.
Direktur LBH Sikap Lembata itu juga membeberkan fakta yang menyebutkan kalau terdakwa Yustinus Sole Ihing tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lembata.
"Terdakwa dipaksa untuk diambil keterangan walau sedang sakit saat dijemput paksa oleh Penyidik
Pembantu pada Polres Lembata di Kota Kupang. Saat itu terdakwa sedang menjalani rujuk ke RSUD Yohanes Kupang karena sakit yang diderita Terdakwa hingga saat ini. Namun demikian setelah sampai di Mapolres Lembata Terdakwa tetap koperatif bersedia diambil keterangan walau sedang sakit dan tanpa didampingi Penasihat Hukum," katanya.
Konsekuensinya, kata dia, dakwaan yang dibuat berdasarkan produk penyidikan yang ilegal, dinyatakan tidak sah.
Selanjutnya, Gaspar Sio Apelaby, yang membacakan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap terhadap terdakwa Klemens Kewaman, Fransiskus Dokan dan Petrus Lempa juga menilai surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Gaspar juga mempermasalahkan perubahan surat dakwaan oleh penuntut umum saat hari sidang. Hal ini, tegasnya, bertentangan dengan ketentuan Pasal
144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang mengatur mengenai ketentuan perubahan terhadap surat dakwaan.
"Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;
Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai," kata Gaspar menjelaskan isi dari Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
Setelah pembacaan eksepsi, JPU meminta waktu seminggu untuk memberi tanggapan terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Blasius Ledjap sebagai kuasa hukum terdakwa Matheus Lengari tidak menyampaikan eksepsi. Majelis Hakim pun memutuskan agenda pembacaan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa oleh JPU dan pemeriksaan saksi dalam berkas perkara Matheus Lengari akan dilakukan pada 31 Maret 2021 mendatang.
