Kasus Pencurian di Manggarai

BREAKING NEWS : Unit Jantanras Polres Manggarai Ciduk Pencuri Peralatan Tukang di Langke Rembong 

unit Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Poco Mal  berhasil mengamankan WFH dan GH pelaku pencurian

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Para pelaku saat ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai. 

BREAKING NEWS : Unit Jantanras Polres Manggarai Ciduk Para Pencuri Peralatan Tukang Mebel di Langke Rembong 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai bersama Bhabinkamtibmas Poco Mal mengamankan dua orang pelaku pencurian mesin Bor, mesin skap/pres kayu dan mesin profil kayu, Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dua orang pelaku pencurian yang diciduk itu yakni WFH (18) dan GH (14). Keduanya merupakan warga Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 24 Juni 2021 menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/113/VI/2021/SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tanggal 23 Juni 2021 tentang Kasus Pencurian yang terjadi Hari Senin tanggal 21 Juni  2021 sekitar jam 08.00 Wita.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Mikael Lalu (61) warga Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban.

Baca juga: Polres Kabupaten Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencurian

Atas laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Kemudian, Rabu 23 Juni 2021  sekitar pukul 11.00 wita unit Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Poco Mal  berhasil mengamankan WFH dan GH pelaku pencurian tersebut di Tenda Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai

Dari tangan para pelaku turut diamankan yakni 1 unit mesin bor warna Silver merah beserta anak bor, 1 unit mesin skap/pres kayu warna biru, 1 unit mesin profil warna silver  dan 1 buah bola lampu bermerek Philips.

Baca juga: RPPD/ILPPD Kabupaten Manggarai Barat NTT Tahun 2020

Saat ini, kata Budiarsa, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Kabupaten Manggarai Terkini 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved