Rizieq Shihab Segera Divonis, Aziz Yanuar Bilang: Kami Sudah Berusaha, Tapi Hakim Yang Memutuskan
Sesuai agenda Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 besok Muhammad Rizieq Shihab akan divonis dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan
Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Jawab: Pleidoi Terdakwa Hanya Unek-Unek, Lho?
Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)
Berita Lain Terkait Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya