Covid-19 di Ende Melonjak Pesat, Sepuluh Hari Lima Pasien Meninggal Dunia
Kasus Covid-19 di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Provinsi NTT) melonjak tajam
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Bupati Ende Djafar Achmad, 22 Juni 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 23bSATGASCOVID-19/VI/2021 tentang PPKM.
Ketentuannya antara lain,
1. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Ende diwajibkan mengenakan masker saat keluar rumah.
2. Setiap pelaku perjalanan ke Kabupaten Ende wajib menunjukan keterangan bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil Rapid Test Atigen Negatif yang berlaku 2 (dua) hari dari waktu pengambilan sampel atau PT-PCR negative yang berlaku selama 5 (lima) hari dari waktu pengambilan sampel.
3. Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat dan udara baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum ke Kabupaten Ende akan dilakukan test secara acak (random test) Rapid Test Antigen oleh Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Ende bila diperlukan.
4. Bagi pengemudi ekspedisi yang menggunakan kapal Ro-Ro dan terdaftar di agen kapal sebagai pengemudi tetap yang akan melakukan perjalanan secara rtuin wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil rapid tes antigen atau RT-PCR negative yang berlaku selama 14 hari dari waktu pengambilan sampel.
5. Maskapai penerbangan dan operator kapal serta operator angkutan darat wajib menerapkan protocol Kesehatan selama dalam perjalanan.
6. Anak-anak umur di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukan hasil RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
7. Apabila terdapat pelaku perjalanan yang tidak mematuhi ketentuan di atas menjadi tanggung jawab pihak maskapaj penerbangan, operator kapal dan angkutan darat.
8. Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran/rumah makan,tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabut anti septic/handsanitizer.
9. Bagi pengelola pusat perbelanjaan agar membatasi waktu pelayanan sampai pukul 21.00 malam dan pelayannya wajb menggunakan masker.
10. Khusus pasar dalam kota, seluruh aktivitas dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00wita.
11. Khusus Pasar Potulando, seluruh aktivitas ditutup pada pukul 21.00 malam.
12. Kepada Pedagang Kaki Lima, Pemilik Kios dan Warung serta semua aktivias warga di luar rumah dibatasi hinggapukul 21.00 malam.
13. Bagi pemilik restoran atau rumah makan dan ruang pertemuan agar wajib membatasi tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan,serta pengunjung wajib mengenakan masker.