Perjalanan Panjang Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten TTU Berakhir di Tangan Jaksa

Tim Kejari TTU juga telah membekuk terpidana perkara korupsi yang sama yakni; Willy Sonbai pada Senin, 25 Februari 2021 lalu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
thinkstock .
ilustrasu gembok 

Perjalanan Panjang Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten TTU Berakhir di Tangan Jaksa

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Tim Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menangkap terpidana Kasus Korupsi peningkatan jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo pada, Frederikus Lopez, di Jakarta, pada Minggu, 20 Juni 2021 setelah 3 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini diketahui dari video YouTube Kejari TTU yang dikirim oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, Minggu, 20 Juni 2021.

Sebelumnya, Tim Kejari TTU juga telah membekuk terpidana perkara korupsi yang sama yakni; Willy Sonbai pada Senin, 25 Februari 2021 lalu.

Frederikus Lopes dan Willy Sonbay sebelumnya disidik oleh kejaksaan negeri TTU pada tahun 2017 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tahun yang sama.

Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan Kefamenanu-Nunpo saat dibekuk Tim Kejari TTU, Minggu, 20/06/2021.
Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan Kefamenanu-Nunpo saat dibekuk Tim Kejari TTU, Minggu, 20/06/2021. (POS-KUPANG.COM/Screenshot YouTube Kejari TTU)

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo.

Keputusan ini menyatakan terdakwa Willy Sonbay dan Frederikus Lopez telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Satu Lagi DPO Pelaku Pencurian Ternak Serahkan Diri ke Polres Sumba Timur, Kronologi

Tetapi, pasca putusan MA tersebut inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved