Kades Balaweling 1 Flotim Siap Buat Perdes Pengurangan Biaya Adat dan Sanksi Bagi Pelanggar

Kepala Desa Balaweling 1, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Krispinus Kapitan Tena Niron dan ketua Adat Yoseph Rain Lewo Nir

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kepala Desa Balaweling 1, Krispinus Kapitan Niron dan Ketua Adat Yoseph Rain Lewo Niron 

Kades Balaweling 1 Flotim Siap Buat Perdes Pengurangan Biaya Adat dan Sanksi Bagi Pelanggar

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Kepala Desa Balaweling 1, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Krispinus Kapitan Tena Niron dan ketua Adat Yoseph Rain Lewo Niron mengaku siap membuat peraturan desa (Perdes) untuk mengurangi biaya beban adat sesuai arahan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli.

Kepala Desa Balaweling 1, Krispinus Kapitan Niron dan Ketua Adat Yoseph Rain Lewo Niron mengatakan apa yang dirahkan Wakil Bupati Agus Boli sesuai kondisi situasi di tengah masyarakat saat ini. 

Menurut dia, saat ini budaya menabung masyarakat sangat rendah, bahkan tidak ada tetapi beban biaya pesta adat orang mati dan pesta orang hidup sangat tinggi dan menimbulkan beban utang sampai bertahun-tahun.

"Contohnya, beban biaya adat orang mati itu dapat menimbulkan utang di pihak perempuan(ina bine)juga di pihak laki-laki dan keluarga yang mengalami kedukaan," ujarnya kepada wartawan, Jumat 18 Juni 2021.

Ia mengatakan, di desa Balaweling pernah dibuat kesepakatan umum, tapi kemudian tidak lagi mengikat lagi.

Ketua Adat Desa Balaweling Satu Yosep Niron mengaku menerima baik usulan wakil bupati yang meminta pembuatan peraturan desa pengurangan beban biaya adat kematian tanpa menghilangkan hakikat inti adat Lamaholot. 

Pasca Badai Seroja Berlalu, Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Pulau Adonara Belum Juga Dicairkan

Baca juga: Komandan Korem 161/Wira Sakti Pimpin Sertijab Kasi Log Kasrem 161/WS dan Dandim 1603/Sikka

"Zaman ini penduduk makin banyak dan ekonomi semakin lemah, karena itu masyarakat jangan gengsi atau tunjuk kekayaan untuk gelar pesta adat orang mati maupun pesta orang hidup, lalu kemudian utang melilit. Peraturan Desa mengatur pengurangan beban adat kematian, misalkan saat penguburan tidak perlu makan minum, cukup doa malam ke-tiga saja. Juga jumlah hewan untuk penghormatan budaya dikurangi," jelasnya.

Baca juga: Menanam Dijalur Pembuatan Drainase, Sejumlah Pohon Dicabut Kini DLHK Kota Kupang Cari Tempat Baru

Baca juga: Jalan Compang Ndejing-Nanga Lanang, Manggarai Timur Rusak Berat, Warga Minta Pemda Segera Perbaiki

"Demikian halnya pesta orang hidup seperti sambut baru, dibuat umum saja di gereja. Kecuali pesta bikah atau imam baru boleh digelar meriah karena sekali saja dalam hidup," tambahnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan lembaga pemangku adat untuk membuat kesepakatan bersama yang menjadi isi peraturan desa beserta sanksi-sanksi bagi yang melanggar.

"Kami berterima kasih pada bapak wakil bupati, karena sebagai pemimpin beliau peka terhadap dinamika kehidupan masyarakat di tengah ekonomi yang semakin terpuruk dengan memberi gagasan dan perintah yang akan membantu masyarakat jangka panjang," jelasnya.

Baca juga: Ini Strategi Disiapkan Jerman Hadapi Laga Big Macth Serangan Lini Depan Portugal Cristiano Ronaldo

Baca juga: Empat Anggota  Satlantas Polda NTT Keracunan Makan Bakso yang Diduga Mengandung Bahan Berformalin

Sementara itu, Wabup Agus Boli mengatakan seruan ini sudah beberapa kali diwacanakan di tengah masyarakat. Bahkab, hingga kini banyak desa yang sudah membuat perdes.

"Desa yang lain masih membutuhkan waktu rapat dengar pendapat dengan masyarakat tetapi terhalang situasi covid-19. Ini baik sekali dan tidak ada istilah saya pesta pakai uang saya, tetapi hidup bermasyarakat harus ada toleransi sosial antara yang beruang dan yang tidak punya uang dalam bentuk kesepakatan bersama," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda) 

Kepala Desa Balaweling 1, Krispinus Kapitan Niron dan Ketua Adat Yoseph Rain Lewo Niron
Kepala Desa Balaweling 1, Krispinus Kapitan Niron dan Ketua Adat Yoseph Rain Lewo Niron (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved