Kasus Eksploitasi 16 Anak di Sikka, Kadis PPPA NTT Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Temuan Serupa 

Kasus Eksploitasi 16 Anak di Sikka, Kadis PPPA NTT Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Temuan Hal Serupa 

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, drg. Iien Indriani. 

Yang mana operasi ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dan informasi kalau pada THM di seputaran kota Maumere, Kabupaten Sikka diduga mempekerjakan anak dibawah umur.

"Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku Usaha pub diduga melanggar pasal 88 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak," tegasnya.

Data lain menyebutkan, para pekerja di THM yang diamankan sudah dititipkan di TRUK-F Maumere.

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO

Mereka dibawa oleh tim bersama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sikka,  Maria Bernadina Sada Nenu dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Yohanes Audax. (hh) 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, drg. Iien Indriani.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur, drg. Iien Indriani. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved