Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan NTT Serahkan Izin Operasional SMAN Doreng Sikka
Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan NTT Serahkan Izin Operasional SMAN Doreng Sikka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur m
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan NTT Serahkan Izin Operasional SMAN Doreng Sikka
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi janjinya kepada masyarakat Kecamatan Doreng secara khusus dan Kabupaten Sikka secara umum.
Bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, jalan Soeharto Naikoten Kota Kupang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menyerahkan secara resmi izin operasional SMAN Doreng Kabupaten Sikka.
Linus menyerahkan dokumen surat izin tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Wakil Bupati Sikka Romanus Woga yang selanjutnya menyerahkan kepada perwakilan Panitia Pendirian SMAN Doreng, Firgilius Dalo dan Febronius Wilfridus pada Selasa, 15 Juni 2021.
Hadir beberapa tokoh pemuda Doreng Diaspora Kupang, seperti Aleksius Pona, Paulus Pare, Karolina Koli, Emanuel Nong Yonson dan Fidelis Nogor.
Dengan diserahkan Surat Izin Operasional bernomor : DPMPTSP.421.5/95/PTSP/VI/2021 tertanggal 11 Juni 2021 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri Restorasi Doreng Kabupaten Sikka tersebut, maka secara resmi sekolah negeri pertama di wilayah kecamatan itu mulai beroperasi.
Penerbitan izin operasional tersebut sekaligus akan menandai dimulainya proses operasional sekolah yang telah digagas masyarakat dari 7 Desa di Kecamatan Doreng sejak 3 tahun lalu.
Surat izin operasional penyelenggaraan pendidikan itu telah ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Drs. Marsianus Jawa,M.Si.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kadis Pendidikan dan Kebudayan Linus Lusi, S.Pd, M.Pd mengatakan, dengan terbitnya Izin Operasional tersebut maka proses penerimaan siswa baru serta Kegiatan Belajar Mengajar sudah bisa dilaksanakan di sekolah itu.
Izin Operasional itu akan menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) dengan pemenuhan pada delapan standar nasional pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
Linus menjelaskan, izin operasional sekolah berlaku 5 tahun terhitung mulai tanggal 11 Juni 2021 sampai 11 Juni 2026. Izin akan diusulkan untuk diperpanjang.
Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO
Baca juga: Ada Pro Kontra Pembentukan Pansus DPRD Flores Timur Telusuri Anggaran Covid-19 dan Program Kelor
Menurut Linus, terbitnya izin operasional tersebut menjadi sebagai bukti dukungan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Tim
ur dalam upaya peningkatan sumber daya manusia terutama di wilayah Kecamatan Doreng dan sekitarnya.
“Dengan terbitnya Izin Operasional ini maka SMA Negeri Restorasi Doreng resmi beroperasi, sudah boleh menerima pendaftaran peserta didik baru, menyelenggarakan proses belajar mengajar serta berkewajiban memenuhi delapan (8) standar nasional pendidikan dan ketentuan yang berlaku” ujar Linus, Rabu, 16 Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sman-doreng-terimas-sk.jpg)