Senin, 4 Mei 2026

Mantan Kades dan Bendahara Desa Racang Welak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Indikasi penyimpanan yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan  dan belanja fiktif pada Tahun anggaran 2017  dan  2018.

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K (kanan) saat melakukan konferensi pers, Rabu 16 Juni 2021). 

Mantan Kades dan Bendahara Desa Racang Welak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan mantan kepala desa (kades) dan mantan bendahara Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Mantan kades, BB alias Nadus (53) dan mantan bendahara YB alias Hanes (36) saat ini telah diamankan di Mapolres Mabar.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Aula Kemala Mapolres Mabar, Rabu 16 Juni 2021.

"Untuk kasus korupsi dana desa ini bersumber dari APBN tahun 2017 dan Tahun 2018," kata Kapolres Mabar.

Dijelaskannya, dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana desa untuk Tahun 2017 maupun Tahun 2018 yang dibuat oleh YB alias Hanes ditemukan adanya indikasi penyimpangan.

Indikasi penyimpanan yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan  dan belanja fiktif pada Tahun anggaran 2017  dan  2018.

Selanjutnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018.

Lebih lanjut, ditemukan pengelembungan belanja bahan Non Lokal untuk Pembangunan PLTA Tahun 2018. 

"Pada tahun anggaran 2017 Desa  Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 778.289.321. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan di desa," jelasnya.

Baca juga: Owner Garda Komodo di Jakarta Antar Langsung Bantuan Kakak Asuh Persami Maumere

Sementara itu, pada tahun anggaran 2018, Desa  Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1. 110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan di desa.

Dikatakannya, dalam hal pengelolaan dana desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah bendahara desa atas perintah dan persetujuan  kepala desa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil Pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Modus operandi, lanjut Kapolres Mabar, dalam pengelolaan dana desa, kedua tersangka pada tahun 2017 maupun 2018 melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal. 

Bukti-bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta atau kondisi yang sebenarnya.

Baca juga: Hasil Laboratorium, Wabup Manggarai Barat Sebut Air Kali Wae Rae Tercemar 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved