Puluhan Jeriken Miras Disita Satuan Narkoba Polres Ngada Akan Segera Dimusnahkan

Miras ini kemungkinan nanti kami akan musnahkan pada saat 1 Juli 2021 mendatang berhubung dengan perayaan HUT Bhayangkara

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Narkoba Polres Ngada Ipda Efridus Watu Moi memperlihatkan tumpukan jeriken berisi miras di Polres Ngada, Senin 14 Mei 2021 

Puluhan Jeriken Miras Disita Satuan Narkoba Polres Ngada Akan Segera Dimusnahkan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Kasat Narkoba Polres Ngada Ipda Efridus Watu Moi mengatakan miras yang sudah disita dari hasil operasi penertiban miras yang dilakukan oleh anggotanya di sejumlah pasar di Kabupaten Nagekeo akan segera dimusnahkan.

Pemusnahan miras tersebut rencanannya akan dilakukan pada pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 75 yang jatuh pada 1 Juli 2021 mendatang.

"Miras ini kemungkinan nanti kami akan musnahkan pada saat 1 Juli 2021 mendatang berhubung dengan perayaan HUT Bhayangkara ke 75," ungkap Efridus kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Senin 14 Juni 2021.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan atensi dari Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena akhir-akhir ini banyak tindak pidana yang dipicu oleh menegak minuman keras.

Karena adanya atensi dari Kapolda NTT, maka pihaknya yang berada di jajaran polres langsung melakukan penertiban peredaran miras di pasar-pasar.

Dijelaskannya, selama tahun 2021 ini, pihaknya sudah melakukan operasi penertiban miras sebanyak tiga kali yang dilakukan sejak tiga minggu yang lalu. Dari hasil operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngada sudah menertibkan sebanyak 45 jumbo miras yang dikemas dalam jeriken besar berukuran 35 liter.

Rinciannya, di pasar Mataloko, pihaknya berhasil menyita sekira 32 jeriken, di pasar Jerebuu sebanyak 13 jeriken, dan yang terakhir di pasar Aimere, namun pihaknya idak ditemukan pedagang yang menjual miras.

"Jenis miras yang disita rata-rata arak (miras lokal, red)," ujarnya.

Efridus menjelaskan, pada saat melakukan operasi tersebut, para penjual miras sangat kooperatif dan mereka tidak melakukan perlawanan saat Satuan Reserse Polres Ngada melakukan penyitaan.

"Kami menganjurkan kepada mereka para penjual supaya ada izin untuk jual. Jangan jual secara ilegal seperti ini. Begitu juga dengan produksi. Harus ada izin usahanya, sehingga usahanya legal," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved