Jadi Tersangka, Polisi Gelar Rekonstruksi Pencabulan Balita Oleh Oknum Mahasiswa
Kapolsek juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di rutan Polres kupang.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Jadi Tersangka, Polisi Gelar Rekonstruksi Pencabulan Balita Oleh Oknum Mahasiswa
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Penyidik Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur sejak bulan Februari 2021 lalu.
Melalui tahapan gelar perkara, penyidik menetapkan NDM (18), mahasiswa asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT yang kuliah di Kota Kupang sebagai tersangka.
"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," ujar Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka, S. Sos, Sabtu 12 Juni 2021.
Kapolsek juga memerintahkan dilakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan di rutan Polres kupang.
Baca juga: Curi HP Anggota Polri di Mushola, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang
Dalam perkara ini tersangka didampingi penasehat hukum Yohanis Peni, SH.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang, Vinsya Murtiningsih, SH selaku jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk melakukan rekonstruksi terhadap keterangan dan peran tersangka dan para saksi agar perkara tindak pidana tersebut menjadi terang benderang.
Pada Jumat 11 Juni 2021 dilakukan rekonstruksi di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah.
Dalam rekonstruksi selama satu jam ini, tersangka dan para saksi melakonkan 14 adegan.
Rangkaian rekonstruksi pun dikawal seluruh anggota Polsek Kupang Tengah dan dipandu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua.
Reka ulang juga dihadiri Kasi Datun Kejari kabupaten kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang, Agus Zaini, SH, Jaksa peneliti berkas, Vinsya Murtiningsih, SH dan Penasehat hukum Yohanes Peni, SH.
Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Polres Kupang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Remaja Putri
Hasil koordinasi dengan jaksa peneliti berkas, setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pada pekan depan.

Tersangka pun dengan tenang melakonkan semua aksinya mencabuli korban.
Diberitakan sebelumnya, BRHH, bayi berusia 1 tahun 3 bulan menjadi korban pencabulan seorang mahasiswa di Kupang yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.
Pencabulan ini dilakukan NDM alias Niel (18), mahasiswa asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT yang yang kuliah di Kota Kupang.
Pencabulan ini dilakukan NDM pada Jumat 19 Februari 2021 malam sekira pukul 20.00 Wita di kediaman korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban AH (26) ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua korban karena tersangka kuliah di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.
Saat ibu korban memasak, tersangka menjaga korban. Sementara suaminya sedang tidak di rumah.
Pada saat tersangka menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno didalam handphonenya.
Baca juga: Oknum Pencuri HP dan Uang Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang
Pada saat itulah tersangka merasa bernafsu sehingga tersangka menggendong dan membawa masuk korban kedalam kamar tidurnya.
Kesempatan itu digunakan pelaku mencabuli korban.
Tersangka membaringkan korban di ujung tempat tidur, lalu tersangka mencabuli korban.
Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Ibu korban masih ke kios milik dan diikuti tersangka yang langsung berlutut meminta maaf.
Tersangka mengaku kalau aksinya dilakukan diluar alam kesadarannya.
Setelah itu datanglah warga sekitar, lalu ibu kandung korban dan warga sekitar membawa tersangka ke polsek kupang Tengah agar perbuatan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.
Polisi sudah menahan pelaku di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)