Oknum Pencuri HP dan Uang Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang

Lokasi penangkapan tersangka  di lokasi proyek Bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Ilustrasi pencuri 

Oknum Pencuri HP dan Uang Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang

POS-KUPANG.COM I KUPANG--Jajaran Polres Kupang kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian.

Kali ini Tim Serigala Polres Kupang sukses mengungkap kasus pencurian uang dan handphone (HP) milik BRIPKA Indra Dimu yang dicuri oknum pelaku, Frengky Banamtuan.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Rabu 2 Juni 2021 malam.

Dijelaskan Randy, kasus penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Serigala Polres Kupang terjadi pada Rabu (2/6/2021) sekitar Pukul 15.00 Wita. Lokasi penangkapan tersangka  di lokasi proyek Bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Ini setelah prosea penyelidikan oleh Tim Serigala bermula dari Jalan Timor Raya, Kelurahan Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Adapun kronologi kejadian, kata Randy, kasus pencurian uang dan HP milik BRIPKA Indra Dimu dilakukan oknum pelaku, Frengky Banamtuan di Mushola Polres Kupang pada tanggal 19 April 2021 sekitar Pukul 23.30 Wita.

Setelah kehilangan uang dan HP itu, jelas Randy, korban Indra Dimu menyampaikan laporan ke Polres Kupang. Atas laporan korban, tim Serigala Polres Kupang  melakukan penyelidikan dengan teknis penyelidikan Ilmiah melalui HP korban yang dicuri.

Dari hasil penyelidikan tersebut, katanya, terlacak pengguna HP  korban, sehingga tim Serigala  yang juga   berkoordinasi dengan Tim Siluman  Polda NTT yang dipimpin  Brigpol  Rangga Dohi.

Dijelaskan Randy, Tim Serigala mengumpan pemegang HP korban dan terjadi kesepakatan jual beli. Tim  kemudian bergerak ke Tuapukan dan mengamankan Petro Vraga Ximenes dan didapati HP ada di tangannya.

Dari pemeriksaan terhadap Petro, diketahui pelaku utama pencurian adalah Frengky Banamtuan. Tim kemudian menyelidiki keberadaan Frengky dan menangkap Frengky di lokasi proyek Bendungan Manikin.

Adapun barang bukti  berupa satu buah HP  miliknya, setelah dimintai keterangan  Frengky mengakui semua perbuatannya mencuri di mushola dan seputaran Mako Polres Kupang. Jenis HP korban merk  Xiomy dan kini tersangka sudah diamankan Polisi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved