Oknum Pencuri HP dan Uang Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang
Lokasi penangkapan tersangka di lokasi proyek Bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Oknum Pencuri HP dan Uang Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang
POS-KUPANG.COM I KUPANG--Jajaran Polres Kupang kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian.
Kali ini Tim Serigala Polres Kupang sukses mengungkap kasus pencurian uang dan handphone (HP) milik BRIPKA Indra Dimu yang dicuri oknum pelaku, Frengky Banamtuan.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Rabu 2 Juni 2021 malam.
Dijelaskan Randy, kasus penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Serigala Polres Kupang terjadi pada Rabu (2/6/2021) sekitar Pukul 15.00 Wita. Lokasi penangkapan tersangka di lokasi proyek Bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Ini setelah prosea penyelidikan oleh Tim Serigala bermula dari Jalan Timor Raya, Kelurahan Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Adapun kronologi kejadian, kata Randy, kasus pencurian uang dan HP milik BRIPKA Indra Dimu dilakukan oknum pelaku, Frengky Banamtuan di Mushola Polres Kupang pada tanggal 19 April 2021 sekitar Pukul 23.30 Wita.
Setelah kehilangan uang dan HP itu, jelas Randy, korban Indra Dimu menyampaikan laporan ke Polres Kupang. Atas laporan korban, tim Serigala Polres Kupang melakukan penyelidikan dengan teknis penyelidikan Ilmiah melalui HP korban yang dicuri.
Dari hasil penyelidikan tersebut, katanya, terlacak pengguna HP korban, sehingga tim Serigala yang juga berkoordinasi dengan Tim Siluman Polda NTT yang dipimpin Brigpol Rangga Dohi.
Dijelaskan Randy, Tim Serigala mengumpan pemegang HP korban dan terjadi kesepakatan jual beli. Tim kemudian bergerak ke Tuapukan dan mengamankan Petro Vraga Ximenes dan didapati HP ada di tangannya.
Dari pemeriksaan terhadap Petro, diketahui pelaku utama pencurian adalah Frengky Banamtuan. Tim kemudian menyelidiki keberadaan Frengky dan menangkap Frengky di lokasi proyek Bendungan Manikin.
Adapun barang bukti berupa satu buah HP miliknya, setelah dimintai keterangan Frengky mengakui semua perbuatannya mencuri di mushola dan seputaran Mako Polres Kupang. Jenis HP korban merk Xiomy dan kini tersangka sudah diamankan Polisi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)