Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung saat lanjutan sidang di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021. Dalam sidang tersebut jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara kepada terdakwa. 

Tokoh itu mulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Kepala BIN Budi Gunawan.

Awal Perkara... Berikut ini beberapa pernyataan Rizieq dalam persidangan:

Bandingkan tuntutan dengan vonis penyiram air keras Novel Baswedan Merasa tak terima dengan tuntutan jaksa, Rizieq pun membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Ini Permintaan Rizieq Shihab Selama Dua Kali Pertemuan dengan Tito Karnavian di Arab Saudi 

Diketahui, dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun dan 1,5 tahun.

Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.

"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.

Bandingkan kasusnya dengan Airlangga Hartarto

Rizieq menolak dianggap dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mengumumkan hasil tes swab-nya kepada publik.

Baca juga: Pagi Ini Rizieq Shihab Bacakan Pleidoi Kasus Petamburan, Akankah Hakim Kabulkan Permintaan Habib?

Ia pun membandingkan kasusnya dengan Airlangga yang sempat sembunyi-sembunyi saat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sejumlah pejabat dan tokoh nasional banyak yang merahasiakan kondisi kesehatan mereka.

Seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merahasiakan dirinya kena Covid-19 pada 2020," ujar dia.

Dia lagi-lagi kemudian menyinggung nama Ahok. Menurut Rizieq, Ahok juga sempat merahasiakan informasi ketika terpapar Covid-19.

"Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena Covid-19, sehingga anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay pada 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved