Laporan Keberadaan Orang Asing Bisa Pakai Smartphone
Imigrasi Atambua mensosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis android kepada pengelola penginapan dan hotel di Hotel Ki
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Keberadaan Orang Asing Bisa Pakai Smartphone
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM| ATAMBUA----Monitoring dan pelaporan tentang keberadaan orang asing melalui aplikasi APOA semakin mudah karena bisa menggunakan Smartphone. Dulu, aplikasi ini menggunakan website tetapi sekarang berbasis android.
Cara penggunaan aplikasi berbasis android ini disosialisasikan Kantor Imigrasi Atambua kepada pelaku usaha hotel, penginapan di Hotel Kings Star, Kamis 10 Juni 2021.
Kepala Imigrasi Atambua, K.A Halim mengatakan hal ini kepada wartawan, Kamis 10 Juni 2021. Dikatakannya, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis android merupakan inovasi dari aplikasi yang digunakan sebelumnya melalu website.
Aplikasi ini wajib dimiliki pengelola usaha hotel, penginapan, kampus, sekolah, kantor pemerintah dan perusahaan yang biasa dikunjungi orang asing.
Menurut Halim, pelaporan orang asing mengacu pada UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di pasal 72 disebutkan, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.
Kemudian, pasal 177 pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan
data Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Kata Halim, kelebihan aplikasi berbasis android ini adalah mampu memantau apa saja kegiatan WNA sejak masuk sampai keluar dari Indonesia.
Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku atau pengelola hotel dan penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing. Lewat aplikasi ini, pihak hotel tidak lagi melapor secara manual seperti sebelumnya. Tidak lagi harus ke kantor imigrasi.
Manfaat lain, melalui aplikasi ini bisa melaporkan tentang hal-hal yang mencurigakan atau ada perbuatan meresahkan yang dilakukan orang asing.
"Misalnya ternyata dia teroris atau apa, bisa melaporkan lewat sini. Nanti kami akan tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan instansi lain," jelas Halim.
Halim berharap, dengan adanya aplikasi APOA berbasis android ini, pengelola hotel dan penginapan bisa lebih cepat melaporkan keberadaan orang asing.
Resepsionis Hotel Nusantara Atambua, Prisila Bere saat diminta tanggapannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang berinovasi dalam hal pengawasan orang asing.
"Ini bagus dan efektif. Dengan aplikasi ini, pelanggaran yang dilakukan tamu asing bisa dicegah," ucapnya.
Prisila mengaku, selama ini pihak hotel melakukan pelaporan orang asing secara manual dengan mendatangi kantor imigrasi, polres dan Kodim. Pola ini kurang efisien dan membutuhkan waktu.
Baca juga: Kabar Duka : Istri Menkumham, Elisye W Ketaren Meninggal Dunia, Dimakamkan di Sandiego Hills Sabtu
Baca juga: Info Sport : Tim Garuda Waspadai Ali Mabkhout, Striker Buas UEA Incar Kemenangan Timnas Indonesia