Seleksi CPNS dan PPPK Tak Bisa Daftar Dua Sekaligus

PENCARI kerja yang berencana mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021, harus memilih salah satu

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Seleksi CPNS dan PPPK Tak Bisa Daftar Dua Sekaligus
Menpan.go.id
Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce

POS-KUPANG.COM - PENCARI kerja yang berencana mendaftar seleksi CPNS dan P3K 2021, harus memilih salah satu. Pelamar tidak bisa mengajukan untuk CPNS dan PPPK sekaligus. Mengapa tidak bisa?

Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi dan bukan hanya coba-coba. "Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce.

Ia menyebutkan, peserta diharapkan memilih yang sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya. Inilah alasan diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK.

Baca juga: Suami Delfiana Tuntut Pelaku Dihukum Mati Kepala SDI Ndora Meninggal Dunia

Baca juga: We Are The People, Lagu Wajib Euro 2020

"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce. Informasi soal ini juga disampaikan melalui akun Instagram Kemenpan RB, @kemenpanrb.

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Kamis 10 Juni 2021: Hidup Berdamai dengan Sesama

Baca juga: Azis Bungkam Pasca Dicecar KPK

Averrouce juga mengatakan, pengumuman dan pendaftaran rekrutmen CPNS dan P3K 2021 masih menunggu persiapan rampung. "Masih dipersiapkan ya (proses rekrutmen). Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disampaikan (jadwal pendaftaran CPNS)," katanya. (kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved