Lima Fakta Ini Bikin Edhy Prabowo Tak Berkutik Dalam Kasus Ekspor Benur, Kasusnya Diungkap Sosok Ini

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tak bisa berkutik saat sidang ekspor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta. Begini kisahnya.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Pedangdut Betty Elista diperiksa KPK soal aliran uang suap yang diterima mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (Sumber: Instagram Betty Elista) 

Uang itu diberikan karena Edhy Prabowo ingin bertemu Betty, sehingga memintanya untuk datang ke Jakarta. "Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," ungkapnya.

4. Terima Kiriman Lagi

Selanjutnya, pada Februari 2020, Betty kembali menerima uang sebesar Rp 20 juta. Uang itu diberikan Edhy Prabowo dengan cara yang sama yaitu melalui Amiril Mukminin.

"Keempat pada 4 Maret 2020 saya (Betty) ditransfer sebesar Rp 5 juta," tandas jaksa.

5. Buku Rekening Betty disita

Dalam pemeriksaan Betty oleh KPK, penyidik menyita rekening koran milik pelantun lagu 'Sebelas Duabelas'. Rekening koran milik Betty disita penyidik karena diduga menerima aliran duit dari hasil korupsi izin ekspor benur Edhy Prabowo.

Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista, penyanyi. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap biduan itu pun tak cuma sekali. Wanita itu juga pernah diperiksa pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Edhy Prabowo yang sempat dipertanyakan perihal sosok biduan tak banyak bicara.

Dia hanya menyebut pernah mengenal atau mengetahui Betty Elista.

Betty Belista, pedangdut yang diperiksa KPK atas kasus korupsi Edhy Prabowo.
Betty Belista, pedangdut yang diperiksa KPK atas kasus korupsi Edhy Prabowo. (surya.co.id)

Baca juga: Artis Cantik Ini Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo, Dipanggil Jadi Saksi Malah Tak Datang, Kok Bisa?

Baca juga: Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?

Baca juga: Ngabalin Dalam Masalah, Namanya Terseret Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Heran: Kapasitasnya Apa?

Kilas Balik Perkara

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016.

Surat itu tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Deretan Fakta Pedangdut Betty Elista, Terima Rp 66 Juta dari Eks Menteri Edhy Prabowo

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved