Gawat, Mulai Garam, Gula, Beras, Sayur Akan Dikenai Pajak Sembako Oleh Pemerintah, Ini Rinciannya
Gawat, Mulai Garam, Gula, Beras, Sayur Akan Dikenai Pajak Sembako Oleh Pemerintah, Ini Rinciannya
Yustinus lantas menyebut Indonesia terlalu baik.
Saking baiknya, banyak barang dan jasa yang dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi.

"Baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan, misalnya. Apapun jenis dan harganya, semua bebas," beber dia.
Baca juga: Info Sport Euro 2020: Striker Anyar Karim Benzema Terancam Absen di Laga Prancis vs Jerman
Baca juga: Jelang Euro 2020, Pemain Handal Timnas Swedia dan Spanyol Harus Menepi Karena Covid, Ini Jadwal
Pengaturan yang kurang tepat itu menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai.
Masyarakat yang mampu membayar PPN menjadi tak bayar karena barang-barang yang dikonsumsi bebas PPN.
Untuk itu, pihaknya perlu memikirkan upaya untuk menata ulang agar sistem PPN lebih adil dan fair.
Mestinya, barang konsumsi masyarakat menengah bawah dikenai lebih rendah dari 10 persen yang berlaku saat ini.
Sedangkan barang lain yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah bisa dikenakan PPN lebih tinggi.
"Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong. Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan," pungkas Yustinus.
Mengutip draft RUU KUP, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.
Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Baca juga: Info Sport Euro 2020: Timnas Inggris Spesial Latihan Tendangan Penalti, Hapus Kekalahan Masa Kelam
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Sembako, Dari Beras Hingga Sayur-sayuran, https://bali.tribunnews.com/2021/06/09/pemerintah-bakal-kenakan-pajak-untuk-sembako-dari-beras-hingga-sayur-sayuran?page=all
Editor: Noviana Windri