Gawat, Mulai Garam, Gula, Beras, Sayur Akan Dikenai Pajak Sembako Oleh Pemerintah, Ini Rinciannya

Gawat, Mulai Garam, Gula, Beras, Sayur Akan Dikenai Pajak Sembako Oleh Pemerintah, Ini Rinciannya

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/INTAN NUKA
ilustrasi: Suasana Pasar Kasih Naikoten dan Pasar Fatubesi 

Gawat, Mulai Garam, Gula, Beras, Sayur Akan Dikenai Pajak Sembako Oleh Pemerintah, Ini Rinciannya

POS KUPANG.COM--- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.

Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.

Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

ilustrasi: Harga beras terbaru di Pasar Kasih Naikoten Kupang, Rabu (14/11/2018).
ilustrasi: Harga beras terbaru di Pasar Kasih Naikoten Kupang, Rabu (14/11/2018). (POS-KUPANG.COM/Adiana Ahmad)

Baca juga: Piala AFC 2021 : Fans Bali United Pemicu Nouri Ungkap Hal Dipendam Selama Peminjaman Klub di Irak

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," kicau Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).

Yustinus menuturkan, pengecualian PPN yang terlalu banyak dan bisa dinikmati semua orang membuat penerimaan PPN tak optimal.

Baca juga: Jelang Euro 2020 Timnas Portugal Bantai Israel Skor 4-0 Saat Laga Uji Coba, Cristiano Sumbang Gol

Baca juga: Info Sport Liga 2 2021 : Dewa United Kalah vs Persik Kediri Skor 0-2, Padahal Imbang vs Tim Liga 1

Menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan fasilitas pengecualian terbanyak sehingga kadang distortif dan tidak tepat.

Yustinus lantas menyebut Indonesia terlalu baik.

Saking baiknya, banyak barang dan jasa yang dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi.

"Baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan, misalnya. Apapun jenis dan harganya, semua bebas," beber dia.

Pedagang berjualan hingga pinggir jalan di pasar lama kota Waikabubak, Sumba Barat, Senin 29 Maret 2021
Pedagang berjualan hingga pinggir jalan di pasar lama kota Waikabubak, Sumba Barat, Senin 29 Maret 2021 (POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU)

Pengaturan yang kurang tepat itu menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan fasilitas pengecualian terbanyak sehingga kadang distortif dan tidak tepat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved