Dilaporkan ke Polres TTU, PPK Dinas PRKPP Kabupaten TTU Angkat Bicara
Dilaporkan ke Polres TTU, PPK Dinas PRKPP Kabupaten TTU akhirnya angkat bicara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Dilaporkan ke Polres TTU, PPK Dinas PRKPP Kabupaten TTU akhirnya angkat bicara
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Dinas PRKPP) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yosefat Amos angkat bicara perihal namanya yang ikut terseret dalam laporan polisi sebagai pelaku penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Frieds Silvester Nino di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.
Menurut Yosefat, dirinya baru mengetahui adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Frieds Nino dan pengacaranya dari informasi yang diperoleh di Media Sosial. Sebagai PPK pembangunan jalan lingkungan di Banaon yang melintasi lahan milik Frieds, Yosefat telah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan OPD terkait.
Baca juga: Siaran Langsung Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 10 Juni 2021, Ada Penyelesaian Masalah?
Baca juga: Ustadz Daas Latif Sebut Alasan Mengapa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dianggap Berbahaya
"Jadi pimpinan mempersilahkan kami untuk kita melalui secara berjenjang melalui pimpinan daerah mempelajari aduan ini," ungkapnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 10/06/2021.
Ia menjelaskan, tujuan mempelajari aduan tersebut yakni untuk dirinya bersama pihak dari pemerintah daerah bisa memberikan keterangan terkait laporan saat dipanggil nantinya.
Mengenai informasi yang bersifat teknis lainnya, lanjut Yosefat, mungkin akan berkembang pada saat pemberian keterangan di kantor Polisi dan kepada para wartawan.
Selain itu, pembelajaran pengaduan tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya kekeliruan pengambilan keputusan dan sikap atas pengaduan yang dilakukan pelapor.
Baca juga: Ustadz Daas Latif Sebut Alasan Mengapa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dianggap Berbahaya
Baca juga: Perkuat Pengamanan PSU Sabu Raijua 2021, Ditsamapta Polda NTT Tingkatkan Kamampuan Dalmas
Dikatakan Yosefat, dirinya sangat menghargai proses hukum khususnya laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor Frieds Silvester Nino.
"Setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum jadi wajar-wajar saja dan merupakan suatu hal yang normal,"bebernya.
Ia mengakui bahwa, dirinya menjalankan tugas sebagai PPK atas pembangunan fasilitas umum bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama pemerintah daerah.
Dengan demikian, Pemerintah Daerah akan bertanggungjawab penuh terhadap pengaduan dari pelapor. Pasalnya, fasilitas jalan lingkungan yang telah dibangun tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)