BULD DPD RI Bertemu DPRD NTT Terkait Klarifikasi Kebijakan Cipta Kerja Rencana Tata Ruang Daerah
Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI Bertemu DPRD NTT Terkait Klarifikasi Kebijakan Cipta Kerja Rencana Tata Ruang Daerah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI Bertemu DPRD NTT Terkait Klarifikasi Kebijakan Cipta Kerja Rencana Tata Ruang Daerah
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BLUD DPD RI) melakukan pertemuan dengan anggota DPRD NTT, Kamis, 10 Juni 2021.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kelimutu Kompleks Gedung DPRD NTT, Kupang.
Dalam pertemuan yang diikuti oleh pemerintah dan anggota DPRD NTT itu, tim BLUD DPD RI melakukan Klarifikasi terkait gambaran pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah.
Klarifikasi itu memuat kebijakan daerah dalam penyusunan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah serta langkah-langkah antisipasi yang akan dilakukan daerah serta inventarisir potensi dampak sebagai akibat berlakunya PP tersebut di Provinsi NTT.
Baca juga: Gawat, Mulai Garam, Gula, Beras, Sayur Akan Dikenai Pajak Sembako Oleh Pemerintah, Ini Rinciannya
Baca juga: Mantan Pemain Timnas U-19 Yabes Roni, Putra NTT Tak Makan Nasi 1 Bulan, Jalan 10 Km Setiap Hari
Pertemuan yang dimulai pukul 09.45 Wita dipimpin Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni didampingi Ketua Bapemperda DPRD NTT Emanuel Kolfidus bersama anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto dan Anggota BLUD DPD NTT Abdul Rahman.
Hadir anggota Bapemperda DPRD NTT, Sekretaris Dewan DPRD NTT, perwakilan Forkopimda NTT, serta perwakilan pemerintah provinsi dan stakeholder terkait. *)