Bocah SD di Ngada Lakukan Pencabulan, Bupati dan Ketua DPRD Minta OrangTua Perhatikan Anak di Rumah

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh bocah SD terhadap anak berumur enam tahun di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selat

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Bupati Ngada, Andreas Paru.  

Bocah SD di Ngada Lakukan Pencabulan, Bupati dan Ketua DPRD Minta Orang Tua Perhatikan Anak di Rumah

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh bocah SD terhadap anak berumur enam tahun di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada juga mendapatkan tanggapan serius dari Bupati Ngada Andreas Paru dan Ketua DPRD Ngada Bernadinus Dhey Ngebu.

Kepada Pos Kupang ketika ditemui disela-sela sidang pansus atas RPJMD di Kantor DPRD Ngada, Rabu 9 Juni 2021, Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan bahwa, kejadian kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur tersebut sebagai akibat dari dampak negatif dari kemajuan teknologi.

Untuk itu peran keluarga untuk mengawasi anak-anaknya di rumah menjadi sangat penting. Disamping peran keluarga, peran sekolah juga sangat penting untuk mengawasi anak di sekolah sehingga kasus tersebut tidak terjadi lagi.

Baca juga: DPRD NTT Sambut Baik Penyesuaian Peraturan Tata Ruang Daerah 

"Jadi peran keluarga itu tidak bisa diabaikan dalam rangka mencegah supaya hal-hal seperti ini terjadi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu mengatakan bahwa, ada kemungkinan anak melakukan hal yang tidak pantas tersebut karena keseringan memegang handphone sebagai konsekwensi dari kegiatan belajar dari rumah. Dengan belajar dari rumah anak hampir setiap waktu memegang handphone dengan tanpa adanya pengawasan yang ketat dari orangtua.

"Kita harapkan secepatnya belajar tatap muka kembali supaya dapat mengurangi anak-anak punya ketergantungan menggunakan android," ungkapnya.

Bernadinus mengatakan, jika memang belum bisa dipaksakan untuk belajar tatap muka, maka ketika anak belajar di rumah harus dibimbing dan diawasi oleh orang tua mereka masing-masing, sebab dengan situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, para guru tidak mungkin bisa menjangkau semua siswanya.

"Tapi kasus ini juga harus mendapat perhatian yang serius dari pemerintah supaya belajar tatap muka dipercepat," pungkasnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021. Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kaka kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved