Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wakil Ketua DPR RI Akhirnya Datangi Gedung KPK, Simak Ini!
Setelah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin akhirnya mendatangi juga gedung KPK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin akhirnya mendatangi juga gedung KPK.
Azis Syamsuddin mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Rabu 9 Juni 2021.
Kedatangan Azis Syamsuddin tersebut, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat 7 Mei 2021 lalu.
Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dkk.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu 9 Juni 2021.
"Perkembangannya akan disampaikan," imbuh Ali.
Baca juga: Diduga Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK. Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Tertangkap OTT KPK, Beginilah Skema Korupsi yang Dilakukan Nurdin Abdullah
Baca juga: Mensos Juliari P Batubara Kena OTT KPK, Bagaimana Nasib Program Bansos? Begini Jawaban Kemensos
SRP Kenal Azis Syamsuddin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 23 April 2021.
Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
SRP adalah penyidik KPK dari unsur Polri yang diduga memeras Syahrial.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.
Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS."
"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan."
"Dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021 malam.
Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein, untuk membantu permasalahan Syahrial.
Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar, agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.
Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.
"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali."
"Melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP."
"Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.
Firli mengungkap, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca juga: Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya
Baca juga: Mahfud MD Tuding DPR & Parpol Biang Kerok Revisi UU KPK,Disebut Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Baca juga: Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Digadang-gadang Jadi Jaksa Agung, Mahfud MD: Kalau Saya Presiden
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta."
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta."
"Sedangkan SRP dari Bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," beber Firli.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.
Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilham Rian Pratama)
Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini Akhirnya Diperiksa Penyidik KPK