Pelaku Penikaman Kepsek SDI Ndora Diancam 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

tersangka DD yang merupakan orangtua salah seorang siswa di sekolah tersebut dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kepala sekolah yang menjadi korban penikaman 

Pelaku Penikaman Kepsek SDI Ndora Diancam 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Polsek Nangaroro menetapkan pelaku penikaman kepala Sekolah Dasar Inpres (SDI) berinisial DD Ndora sebagai tersangka.

Penetapan status sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus yang mengegerkan publik Kabupaten Nagekeo.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Nangaroro Iptu Sudarmin Syafrudin kepada Pos Kupang melalui pesan WhatsApp, Selasa 8 Juni 2021.

Sudarmin mengungkapkan, tersangka DD yang merupakan orangtua salah seorang siswa di sekolah tersebut dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Ancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara untuk pasak 1 dan pasal 2 ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Kapolsek Nangaroro Iptu Sudarmin membenarkan kasus penikaman terhadap kepala SDI Ndora Delvina Azi yang terjadi, Selasa 8 Juni 2021 pagi.

Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin
Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Dijelaskan Sudarmin, kasus tersebut bermula ketika anak pelaku atas nama Eusabius Deviceli Laja disuruh pulang oleh kepsek untuk tidak boleh mengikuti ujian akhir kenaikan jelas.

Setelah mendengar informasi dari sang anak, pelaku langsung menuju ke rumah Kepala Desa Emilianus Meze. Tujuan untuk menyampaikan pengeluhan tentang anak yang tidak bisa mengikuti ujian akhir kenaikan kelas.

Pada saat itu, pelaku melihat sangkur milik Kepala Desa yang digantung di dinding ruangan tamu dan langsung mengambil tanpa pemberitahuan kepala desa.

Baca juga: Kepala Sekolah di Nagekeo Ditikam Orangtua Murid Hingga Dilarikan ke Puskesmas Nangaroro

"Saat itu juga pelaku menuju ke sekolah dan menanyakan kepada ibu Astin (guru/bendahara) tentang guru siapa yang menyuruh anaknya pulang. Namun tidak mendapat jawaban," ungkapnya.

Lanjutnta, pada kesempatan tersebut, korban melihat pelaku sedang memegang pisau sangkur dan menyampaikan bahwa akan melaporkan ke polisi.

"Setelah mendengar ancaman kepala sekolah, pelaku bangun dan langsung mencabut pisau sangkur dan langsung menikam korban mengenai bagian perut sebelah kanan," jelasnya.

Baca juga: Kepala Sekolahnya Ditikam Hingga Dilarikan ke Puskesmas, Begini Cerita Wakasek SDI Ndora

Setelah itu, tambah Sudarmin, pelaku menyerahkan pisau sangkur kepada penjaga sekolah Heronimus Wonga. Pelaku langsung menuju ke rumah kepala dusun Kristianus Meze untuk menyampaikan kejadian tersebut.

"Pelaku meminta bapak dusun untuk bersama sama menyerahkan diri ke Polsek Nangaroro," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved