Bocah SD di Ngada Lakukan Pencabulan, Polisi Minta Orangtua Perhatikan Anak di Rumah

Seorang Bocah SD di Ngada lakukan Pencabulan, polisi minta orangtua perhatikan anak di rumah

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kanit PPA Polres Ngada, Aipda Maria Roslin Djawa. 

Seorang Bocah SD di Ngada lakukan Pencabulan, polisi minta orangtua perhatikan anak di rumah

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Pihak kepolisian dari Polres Ngada meminta kepada orangtua untuk memperhatikan keberadaan anak-anak mereka ketika berada di rumah masing-masing.

Pasalnya, dengan kemajuan perkembangan ilmu teknologi, anak-anak kerap menyalagunakan teknologi tersebut. Menggunakan handphone tidak pada tempatnya.

Selain itu, keluarga khususnya orangtua harus bisa memberikan pendidikan seks sejak dini kepada anak-anak sehingga anak-anak mendapatkan pengetahuan seks sejak dini.

"Kami berharap orangtua untuk memberikan pendidikan terhadap anak tentang seksi usia dini dan melakukan pengawasan terhadap anak," ungkap Maria kepada Pos Kupang, Selasa 8 Juni 2021.

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Rabu 9 Juni 2021: Hukum Taurat dan Semangat Baru

Baca juga: Ketiadaan Tata Ruang Menghambat Pembangunan 

Menurutnya, kejadian pencabulan terhadap anak tersebut disebabkan karena minimnya pendidikan seks usia dini terhadap anak.

"Karena anak-anak sekarang lebih senang sekali untuk mencari tahu hal-hal baru, sehingga pendidikan seks harus diberikan sejak dini," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, IPTU, I Ketut Rai Artika, SH menghimbau kepada seluruh orang tua agar mengontrol anaknya supaya dapat membatasi anak untuk bermedia sosial.

Selain itu, orangtua juga harus mengajarkan kepada anak-anaknya untuk tidak bergaul bebas sehingga berpengaruh terhadap karakter abak-anaknya.

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia-Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs UEA: Tak Ingin Kalah Lagi

Baca juga: Australia Makin Terancam, China Makin Kuasai Timor Leste , Negeri Kanguru Ketar Ketir Bila Perang

"Kedepannya kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah dengan kanit PPA. Hal ini agar tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti ini," ungkapnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, seorang bocah kelas empat SD berinisial V melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial M (6) di Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Karena pelaku V (10) masih dibawah umur, maka pelaku tidak ditahan. Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh Polres Ngada karena antara pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika melalui Kanit PPA Aipda Maria Roslin Djawa kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 yang lalu.

Kasus yang baru pertama kali terjadi di Polres Ngada tersebut baru dilaporkan oleh ibu kandung korban pada tanggal 19 Mei 2021. Saat melaporkan kasus tersebut, ibu korban didampingi oleh kakek dan nenek korban.

Aipda Maria menjelaskan bahwa, kronologis kejadian bermula ketika korban diajak oleh pelaku dan kaka kandungnya yang berinisial D (8) serta satu saksi lain berinisial F (12) mencari serbuk kayu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved