Pernikahan Pasangan Beda Negara Afghanistan dan Sabu Raijua Indonesia Batal Karena Alasan Ini
Pernikahan Pasangan Beda Negara Afghanistan dan Sabu Raijua Indonesia Batal Karena Alasan Ini.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Para pengungsi tidak diijinkan untuk pergi keluar kota apalagi sampai bermalam di luar shelter.
Dan setiap hari jam 22.00 wita, selalu dilakukan pengecekan ke kamar pengungsi di setiap shelter.
"Saat dilakukan pengecekan, A tidak ditemukan di kamarnya dan dicarilah informasi dan ada informasi bahwa dia mau melakukan nikah adat dengan pacarnya di Sabu Raijua," kata Heksa.
Karena itulah, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polda NTT diteruskan ke Polres dan Polsek di Sabu Raijua untuk bisa membatalkan pernikahan dimaksud.
"Satu hari sebelum pemberkatan nikah di Sabu Raijua, pihak gereja berkordinasi dengan Melsi, staf Rudenim untuk melakukan pengecekan status pengungsi itu dan karena berstatus pengungsi dan tidak bisa melangsungkan pernikahan campur, maka pernikahan itu dibatalkan," kata Heksa.
Lebih lanjut Heksa mengatakan, sebenarnya pernikahan campur antar dua warganegara diijinkan berlangsung di Indonesia. Namun jika berstatus pengungsi yang belum punya kewarganegaraan maka pernikahan campur itu tidak bisa dilakukan.
Heksa menambahkan, pernikahan itu adalah hak setiap orang namun tentunya pernikahan bisa terjadi jika memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara.
Dan karena syarat ketentuan hukum untuk pernikahan itu tidak bisa dipenuhi oleh pengungsi dimaksud maka pernikahan antara pengungsi A dengan EWR itu dibatalkan atau tidak bisa dilakukan.
"Pembatalan pernikahan itu karena mereka tak bisa memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Dan kami berharap jangan mengatakan kami melakukan pelanggaran HAM," kata Heksa.
Lebih lanjut Heksa mengatakan, kedepan masyarakat NTT mesti lebih bisa mempertimbangkan jika ingin berpacaran atau menikah dengan pengungsi asal Afghanistan yang saat ini menetap di Kota Kupang.
Karena pernikahan dengan para pengungsi asal Afghanistan itu tidak bisa dilakukan karena mereka berstatus pengungsi dan tidak memiliki kewarganegaraan.
"Jika para pengungsi itu sudah memiliki status kewarganeraan maka bisa saja melangsungkan pernikahan," himbau Heksa.
* Koordinasi dengan Sinode GMIT Kupang
Kasi Kamtib Rudenim Kupang, Melsy Fanggi menjelaskan, pernikahan pengungsi AS dan EWR batal dilakukan karena AS tak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia asal Sabu Raijua itu.
Melsy Fanggi mengatakan, begitu mengetahui pengungsi AS tidak ada di kamar shelternya, awal Juni 2021 lalu, mereka langsung melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan kabar bahwa pengungsi AS berada di Sabu Raijua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengungsi-afghanistan-batal-nikah-1.jpg)