Akses Jalan Menuju Bandara Bandara Gewayan Tanah, Watowiti - Flores Timur NTT Ditutup Warga Weri

Akses Jalan Menuju Bandara Bandara Gewayan Tanah, Watowiti - Flores Timur NTT Ditutup Warga Weri

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Warga pemilik lahan di Kelurahan Weri menutup akses jalan ke Bandara 

Akses Jalan Menuju Bandara Bandara Gewayan Tanah, Watowiti - Flores Timur NTT Ditutup Warga Weri

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Warga pemilik lahan di Kelurahan Weri, Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) melakukan aksi penutupan akses jalan menuju bandara Gewayan Tanah, Watowiti, Senin 7 Juni 2021. 

Aksi itu sebagai bentuk protes mereka terhadap janji pemerintah terkait pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan.

Pantauan wartawan di lokasi penutupan, setelah melakukan pengukuran, warga langsung memagar jalan dengan batu dan kayu di atas jalan umum. Warga juga memasang plang bertuliskan, "Jalan ini Ditutup, Pemda Flotim ingkar janji sesuai BAP tahun 2020" dan "Bupati Ingkar Janji".

Ruth Wungubelen selaku kuasa hukum pemilik lahan, mengatakan sesuai berita acara kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah, uang ganti rugi lahan akan direalisasikan pada April 2021. Namun, hingga hari ini Pemda belum membayar uang ganti rugi sesuai kesepakatan. 

"Pemda sudah wanprestasi (ingkar janji), karena sudah melewati batas kesepakatan. Kita minta DPRD hadirkan pemerintah agar menjelaskan persoalan ini. Apa alasannya, sehingga anggaran yang sudah ditetapkan, tidak dieksekusi. Ini hak rakyat, jangan diabaikan," tegasnya. 

Ia mengaku kecewa karena surat somasi yang dikirimkan ke Pemda tidak dijawab. Selain itu, ia juga mengaku heran karena Pemda hanya membayar uang ganti rugi pembebasan lahan Bandara di Watowiti.

"Yang jadi persoalan, kenapa warga Watowiti dibayar, sementara warga di Weri tidak dibayar. Ini yang memicu persoalan. Kita masih menunggu beberapa berkas untuk daftar gugatan ke pengadilan," katanya. 

"Penutupan ini terus berlanjut sampai pemerintah bersedia membayar hak warga," tegasnya. 

Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia mengatakan pemerintah tidak boleh beralasan penundaan pembayaran itu karena refocusing atau realokasi anggaran. Pasalnya, uang pembebasan lahan tanah bandara dan ruas jalan Weri-Watowiti sudah dianggarkan sebelum masa covid-19. 

"Status tanah bandara dan lahan di Weri itu sama. Kenapa pemerintah hanya bayar lahan Bandara. Masyarakat sudah memberikan tanahnya, maka kewajiban pemerintah harus membayarnya. Kalau alasan refocusing, itu tidak masuk akal, karena sudah dianggarkan jauh hari sebelum adanya refocusing," tegasnya. 

DPRD Janji Hadirkan Pemerintah

Sebelum menutup akses jalan, warga pemilik lahan didampingi kuasa hukumnya, Ruth Wungubelen juga Ketua KRBF, Maria Sarina Romakia mendatangi kantor DPRD Flotim, Senin 7 Juni 2021. Mereka mendesak DPRD segera menghadirkan pemerintah terkait uang ganti rugi ruas jalan Weri-Bandara Wato Witi.

Mendengar keluhan warga, DPRD secara lembaga berjanji menghadirkan pemerintah yang diwakili kepala badan keuangan daerah guna mengetahui alasan belum dibayarkan hak warga pemilik lahan.

"Kita jadwalkan hari Jumat 11 Juni 2021, kita gelar rapat bersama badan keuangan," ujar Wakil Ketua II, Mathias Enai. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved