NEWS ANALISIS Andi Irfan, SH, MH Pengamat Hukum Dosen Universitas Muhammadiyah Kupang

NEWS ANALISIS Andi Irfan, SH, MH Pengamat Hukum Dosen Universitas Muhammadiyah Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Inilah sepeda motor hasil penilangan Satlantas Polres Sumba Timur. Gambar diambil, Rabu 2 Mei 2021 

NEWS ANALISIS Andi Irfan, SH, MH Pengamat Hukum Dosen Universitas Muhammadiyah Kupang

POS-KUPANG.COM - PELELANGAN kendaraan barang bukti boleh dilakukan oleh pihak kepolisian apabila pemilik barang bukti tidak diambil oleh pemiliknya. Kalau motor yang belum diambil setelah ditilang dan disidangkan dan telah lewat dari setahun, maka dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.

Hal tersebut telah diatur dalam penetapan pengadilan Pasal 271 Ayat 4 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Di sisi lain, keberadaan barang bukti yang telah lama tersebut kebanyakan tidak dilakukan pelelangan oleh pihak kepolisian dan pengadilan. Hanya membiarkan barang bukti tersebut menumpuk sembari menunggu kedatangan pemilik barang bukti untuk mengambilnya.

Baca juga: MotoGP Catalunya 2021: Oliveira Juara, Marquez dan Rossi Jatuh

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 7 Juni 2021: Cancer Dapat Untung, Virgo Bahagia, Libra Orang Dekat

Terkait dengan banyaknya pemilik barang bukti yang enggan mengambil disebabkan. Selain ketiadaan surat-surat kendaraan, barang bukti tersebut juga bisa dikategorikan oleh bagian Reskrim sebagai pidana umum.

Barang bukti tidak dapat dilakukan pemusnahan oleh pihak kepolisian dikarenkan tidak adanya aturan yang memayungi. Barang bukti akan disimpan dan dikembalikan ke pemilik setelah membayar pidana denda sesuai putusan pengadilan. (cr8)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved