Rahasia Gadis ABG Batam 3 Kali Layani Pria, Siapa Ayah Janin Dalam Kandungan ? Pria Pertama Ketiga?

Rahasia Gadis ABG Batam 3 Kali Layani Pria, Siapa Ayah Janin Dalam Kandungan ? Pria Pertama Ketiga?

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Ilustrasi gadis belia dan janda muda - (Kolase Tribun Medan) 

Ilustrasi gadis belia dan janda muda - (Kolase Tribun Medan)
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini.

Ia mengatakan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika Mawar tidak pulang selama satu malam.

Ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.

Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021, sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

Sehari Minta 'Jatah' 9 Kali, Pria Ini Tak Kuat Layani Nafsu Istri, Belum Setahun Nikah Minta Cerai
 (dolgachov/Illustrasi)

Baca juga: Info Sport : Beres, Bos Persib Bilang Minggu Depan Pemain Asing Posisi di Bandung, Profil Pemain

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

Kronologi Bapak Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Berulang Kali, Berawal Saat Istri Meninggal (IST
Kronologi ABGl (IST (istimewa)

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Dari keterangan saksi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya. (FOTO : ILUSTRASI)
Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya. (FOTO : ILUSTRASI) (Shutterstock via Kompas.com)

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ilustrasi seorang gadis remaja di Sidoarjo dipaksa melayani nafsu birahi sang ayah kandungnya selama bertahun-tahun
Ilustrasi seorang gadis remaja (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerja sama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbongkar Rahasia Gadis ABG di Batam 3 Kali Layani Pria, Hamil di Luar Nikah, Siapa Ayahnya?, https://medan.tribunnews.com/2021/06/05/terbongkar-rahasia-gadis-abg-di-batam-3-kali-layani-pria-hamil-di-luar-nikah-siapa-ayahnya?page=all

Editor: Azis Husein Hasibuan

terbongkar Rahasia Gadis ABG di Batam 3 Kali Layani Pria, Hamil di Luar Nikah, Siapa Ayahnya?(freepik)
terbongkar Rahasia Gadis ABG di Batam 3 Kali Layani Pria, Hamil di Luar Nikah, Siapa Ayahnya?(freepik) (freepik)
Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved