Ibadah Haji 2021
Kabar Baik Ibadah Haji 2021, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah
Kabar baik Ibadah Haji 2021, tarik setoran pelunasan Haji tidak hilangkan status Calon Jemaah
Kabar Baik Ibadah Haji 2021, Tarik Setoran Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Status Calon Jemaah
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji tahun ini. Selain karena alasan pandemi covid-19, hingga kini belum ada informasi terkait kuota jemaah haji Indonesia.
Ditengah kabar buruk tersebut, Kemenag beri kabar baik terkait Ibadah Haji 2021.
Bagi calon jemaan haji yang batal berangkat haji 2021 dan ingin menarik kembali setoran pelunasan haji tidak menghilangkan status calon jemaah.
Kabar baik itu disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Kementerian Agama RI, Ramadan Harisman.
Ramadan mengatakan, penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Batal, Kedubes Arab Saudi Surati Ketua DPR Puan Maharani, Ini Isinya
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji Tahun 2021
Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga tahun 2022 mendatang.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," ujar Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6).
Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.
Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan.
Ramadan mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Bipih memakan waktu selama sembilan hari.
Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ujarnya.
Baca juga: Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas Tahun 2020, Sikap Menteri Agama dan Nasib Jemaah Indonesia?
Baca juga: Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Nasib Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih)
Ramadan menjelaskan proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.