Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Nasib Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih)

Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021

Editor: Bebet I Hidayat

POS-KUPANG.COM - Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Menyusul kebijakan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji ( Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun demikian, lanjut Fachrul Razi, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silahkan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjut Fachrul Razi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

Berlaku Bagi Seluruh WNI

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji undangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved