Bupati Malaka jadi Pembicara Nasional Bahas Permasalahan Pascapemekaran Daerah Otonom
Bupati Malaka jadi Pembicara Nasional bahas permasalahan pascapemekaran daerah otonom
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
Bupati Malaka jadi Pembicara Nasional bahas permasalahan pascapemekaran daerah otonom
POS-KUPANG.COM I KUPANG - Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), Dr. Simon Nahak, S.H, M.H, akan menjadi satu di antara pembicara di tingkat nasional dalam membedah Permasalahan Pascapemekaran Daerah Otonom dalam Perspektif Daerah Induk.
Bupati Simon Nahak bersama sejumlah narasumber lainnya akan tampil di Hotel Aryaduta Menteng di Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juni 2021.
Berdasarkan kerangka acuan yang diterima POS- KUPANG.COM, Jumat, 4 Juni 2021 dari Kementerian Dalam Negeri, Bupati Simon akan tampil bersama tujuh orang narasumber lainnya.
Baca juga: Kader PAN Ini Gugat Presiden Jokowi 2,6 Triliun, Sekretaris Jenderal PAN Angkat Bicara, Kasus Apa?
Baca juga: MotoGP Catalunya 2021, Cek Hasil Latihan Bebas MotoGP Hari Ini Kelas Moto3, Siapa Pole Position?
Beberapa narasumber lain, yakni Bupati Muna, LM Rusman Emba, S.T, Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan, Muh Iqbal. Juga beberapa pembicara lain dari Kementerian Dalam Negeri.
Moderator kegiatan ini, yakni Kepala Sub Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan SPOD, Amril Rahim, A.P, S. Sos, M.Si. Kegiatan yang akan dimulai pukul 09.00 WIB itu akan diawali dengan pembukaan dan arahan dari Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Fitjen Otda, Drs.Maddaremmeng, M.Si.
Ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat, 4 Juni 2021, Bupati Simon membenarkannya. Lelaki kelahiran Desa Weoe, Malaka ini mengatakan, sesuai agenda ia akan tampil membawakan materi pada sesi kedua.
Baca juga: Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji
Baca juga: Pemda Malaka Kolaborasi Program Dengan CIS Timor dan Oxfam Indonesia
Ia mengatakan, maksud diskusi panel ini membedah dan mengolah data serta informasi terbaru dari pemda hasil pemekaran 1999-2014, khusus tentang sejumlah hal, di antaranya pengalihan aset, penegasan batas wilayah, pembentukan Perda RTRW dan penyediaaan sarana dan prasarana pemerntahan.
Dalam kerangka acuan itu menyebutkan bahwa buah dari reformasi telah melahirkan daerah otonom yang jumlahnya dua kali lipat dari jumlah daerah otonom sebelum reformasi.
Tercatat sebelumnya sebanyak 319 kabupaten, kota dan provinsi. Kini, telah mekar menjadi 524 (41,14 persen) selama 20 tahun masa reformasi atau bertambah 223 daerah otonom terdiri dari delapan provinsi, 182 kabupaten dan 33 kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin)