Bupati Malaka jadi Pembicara Nasional Bahas Permasalahan Pascapemekaran Daerah Otonom

Bupati Malaka jadi Pembicara Nasional bahas permasalahan pascapemekaran daerah otonom

Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
pk/edy hayong
Bupati Malaka, Simon Nahak 

Bupati Malaka jadi Pembicara Nasional bahas permasalahan pascapemekaran daerah otonom

POS-KUPANG.COM I  KUPANGBupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT),  Dr. Simon Nahak, S.H, M.H, akan menjadi satu di antara pembicara di tingkat nasional dalam membedah Permasalahan Pascapemekaran Daerah Otonom dalam Perspektif Daerah Induk.

Bupati Simon Nahak bersama sejumlah narasumber lainnya akan tampil di Hotel Aryaduta Menteng di Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juni 2021. 

Berdasarkan kerangka acuan yang diterima POS- KUPANG.COM, Jumat, 4 Juni 2021 dari Kementerian Dalam Negeri, Bupati Simon akan tampil bersama tujuh orang narasumber lainnya.

Baca juga: Kader PAN Ini Gugat Presiden Jokowi 2,6 Triliun, Sekretaris Jenderal PAN Angkat Bicara, Kasus Apa?

Baca juga: MotoGP Catalunya 2021, Cek Hasil Latihan Bebas MotoGP Hari Ini Kelas Moto3, Siapa Pole Position? 

Beberapa narasumber lain, yakni Bupati Muna, LM  Rusman Emba, S.T,  Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan  Pemerintahan,  Muh Iqbal. Juga beberapa pembicara lain dari Kementerian Dalam Negeri.

Moderator kegiatan ini, yakni  Kepala Sub Direktorat Penataan  Daerah, Otsus dan SPOD,  Amril Rahim, A.P, S. Sos, M.Si.  Kegiatan yang akan dimulai  pukul 09.00 WIB itu akan diawali dengan pembukaan  dan arahan dari  Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Fitjen Otda,  Drs.Maddaremmeng, M.Si.

 Ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat, 4 Juni 2021, Bupati Simon membenarkannya.  Lelaki kelahiran Desa Weoe, Malaka  ini mengatakan, sesuai agenda ia akan tampil membawakan materi pada sesi kedua.

Baca juga: Batal Naik Haji? Ini Tenggang Waktu Diberikan Kemenag Untuk Proses Pengembalian Dana Jemaah Haji

Baca juga: Pemda Malaka Kolaborasi Program Dengan CIS Timor dan Oxfam Indonesia

 Ia mengatakan, maksud diskusi panel ini membedah dan  mengolah data  serta informasi terbaru dari pemda hasil pemekaran  1999-2014, khusus tentang  sejumlah hal, di antaranya pengalihan aset, penegasan batas wilayah, pembentukan Perda RTRW dan penyediaaan sarana dan prasarana pemerntahan.

Dalam kerangka acuan itu menyebutkan bahwa  buah dari reformasi   telah melahirkan  daerah otonom  yang jumlahnya dua kali lipat dari jumlah  daerah otonom  sebelum reformasi.

Tercatat sebelumnya sebanyak 319 kabupaten, kota dan provinsi. Kini, telah mekar menjadi  524 (41,14 persen)  selama 20 tahun  masa reformasi atau bertambah  223 daerah otonom terdiri dari  delapan provinsi, 182 kabupaten dan  33 kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Burin)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved