Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende

MB saat turun dari pesawat Wings Air, Kupang - Ende tampak diapiti sejumlah aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Suasana tibanya tersangka MB di Bandara Hasan Aroeboesman Ende, Kamis (3/6/2021). 

Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), MB, tersangka kasus inventasi bodong, tiba di Bandara Hasan Aroeboesman Ende, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis, 3 Juni 2021.

MB saat turun dari pesawat Wings Air, Kupang - Ende tampak diapiti sejumlah aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Disaksikan POS-KUPANG.COM, MB mengenakan baju kaos berkerah warna hitam dipadu jelana panjang hitam.

Turun dari pesawat, MB masih didampingi aparat Polda NTT, keluar melalui jalur VIP. Mereka lalu masuk ke dalam sebuah mobil warna putih.

Mobil tersebut bergerak melewati Jl. El Tari, Kota Ende menuju sebuah bangunan kos-kosan bercat putih di Jl. DI Panjaitan, Kelurahan Paupire.

Hingga berita ini diturunkan, POS-KUPANG.COM, masih berupaya melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait kembalinya tersangka ke Ende.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.

Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.

Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei  2020.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dan Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun saat berikan keterangan terkait kasus investasi bodong oleh tersangka MB di Mapolda NTT, 02 Juni 2021
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dan Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun saat berikan keterangan terkait kasus investasi bodong oleh tersangka MB di Mapolda NTT, 02 Juni 2021 (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"Direktorat Krimsus  Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera," ujarnya.

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau  Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket  silver, gold, platinium, executive,  deluxe dan super deluxe, yang  mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli. 

Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar saat ditemui di ruang rapat Kantor OJK NTT, Rabu (2/6) sore.
Kepala OJK NTT, Robert HP Sianipar saat ditemui di ruang rapat Kantor OJK NTT, Rabu (2/6) sore. (POS KUPANG.COM / INTAN NUKA /)

Sejak mulai beroperasi dari  Februari 2019  jumlah orang yang telah menjadi  nasabah/membeli paket  sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera. 

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta  klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditemukan perbuatan melawan hukum  serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia

Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari  Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini  dilakukan penyitaan barang bukti  berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas  atas nama  PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP/570/187/IV/2020. 

"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung  dalam pembuktian kasus ini," ujar dia

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU,  dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambah Dia  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved