Pemda Flotim Surati Jaksa Amankan Lahan Eks Kantor PU Larantuka

surat permintaan pengamanan lahan itu sebagai langkah Pemda menanggapi aktivitas pihak lain di atas aset negara

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, SH.Mhum 

Pemda Flotim Surati Jaksa Amankan Lahan Eks Kantor PU Larantuka

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Flores Timur (Flotim), Yordan Daton, SH.MH mengaku Pemda sudah menyerahkan penyelesaian perkara lahan eks kantor Dinas PU ke kejaksaan negeri Larantuka. 

"Pemda melalui bupati Flores Timur sudah kirim surat ke kejaksaan selaku pengacara negara untuk melakukan pengamanan terhadap lahan itu sejak Senin 31 Mei 2021 lalu," ujarnya kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021. 

Menurut dia, surat permintaan pengamanan lahan itu sebagai langkah Pemda menanggapi aktivitas pihak lain di atas aset negara. 

Pemda Flores Timur Siap Ganti Rugi Lahan Weri-Watowiti

"Sebelumnya sudah ada kerjasama perdata dan TUN antara Pemda dan Kejari Flotim. Pasti ada langkah hukum  yang dilakukan jaksa seperti pelarangan aktivitas di objek itu. Prinsipnya, bupati sudah serahkan surat untuk amankan aset itu," katanya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setio Pratomo mengaku sudah menerima surat permohonan pengamanan aset negara dari bupati Flores Timur. 

"Iya sudah kami terisa suratnya. Kita masih lakukan telaan," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved