Pemda Flores Timur Siap Ganti Rugi Lahan Weri-Watowiti

Kita bayar, tapi waktunya bergeser karena adanya refocusing. April kita bayar pemilik lahan di bandara

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Warga Kelurahan Weri saat menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah terkait uang ganti rugi jalan Weri-Watowiti 

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Kepala Dinas Perumahan Flores Timur, Eduard Fernandez mengatakan pembayaran uang ganti rugi kepada pemilik lahan di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. 

"Ini persoalan waktu saja, bukan kita tidak mau bayar. Kita bayar, tapi waktunya bergeser karena adanya refocusing. April kita bayar pemilik lahan di bandara, sedangkan bulan Mei untuk pemilik lahan di Weri. Pemda sudah siapkan semua berkas administrasinya," katanya. 

Menurut dia, dana yang sudah disiapkan Pemda untuk membayar pemilik lahan di kelurahan Weri sebesar Rp 4 miliar lebih untuk 20-an warga selaku pemilik lahan. 

Persoalan ganti rugi pemilik lahan, lanjut dia, awalnya berproses di badan keuangan aset daerah. Namun, dalam perjalanan, persoalan itu  bergeser ke dinas perumahan. 

Baca juga: Belum Ada Pemain Asing Merapat ke Singo Edan, Ini Strategi Almeida Cari Pemain untuk Arema FC

"Saya minta pengertian ke pemilik lahan. Intinya, saatnya nanti kita realisasikan. Saya akan sampaikan keluhan warga ke bupati," katanya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Weri selaku pemilik lahan di jalur Weri-Wato Witi melalui kuasa hukumnya, memberi surat somasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur (Flotim) terkait uang pembebasan lahan yang hingga kini belum dibayar. 

"Surat somasinya sudah dimasukan tadi. Somasi ini hanya mau mengingatkan Pemda bahwa telah terjadi wanprestasi (ingkar janji). Saya mengatasnamakan 13 warga selaku pemilik lahan," ujar kuasa hukum warga, Ruth Wungubelen kepada wartawan, Senin 31 Mei 2021. 

Baca juga: Tellendmark : Anggota Beri Dukungan ke BK Proses Viralnya Ucapan Ketua DPRD Kota Kupang Berbau SARA

Ia mengatakan, dalam surat somasi itu, warga memberi waktu tujuh hari kepada Pemda untuk mengeksekusi anggaran sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan. 

"Warga tidak mau tau soal refocusing anggaran. Soal itu urusan pemerintah, bukan pemilik tanah. Warga tidak tau soal itu. Warga hanya menuntut haknya. Saya mau ingatkan pemerintah bahwa, antara wanprestasi perdata dan penipuan di pidana, tipis sekali perbedaannya," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved