Pemda Flores Timur Surati Jaksa Amankan Lahan Eks Kantor PU Larantuka

Yordan Daton, SH.MH mengaku Pemda sudah menyerahkan penyelesaian perkara lahan eks kantor Dinas PU ke Kejari Larantuka

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kabag Hukum Setda Kabupaten Flores Timur, Yordan Daton, SH.MH 

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Flores Timur ( Flotim), Yordan Daton, SH.MH mengaku Pemda sudah menyerahkan penyelesaian perkara lahan eks kantor Dinas PU ke Kejari Larantuka.

"Pemda melalui bupati Flores Timur sudah kirim surat ke kejaksaan selaku pengacara negara untuk melakukan pengamanan terhadap lahan itu sejak Senin (31/5/2021) lalu," ujarnya kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.

Menurut dia, surat permintaan pengamanan lahan itu sebagai langkah Pemda menanggapi aktivitas pihak lain di atas aset negara.

Baca juga: Bupati Alor Minta Maaf ke Mensos Risma: Ibu Menteri Mohon Maaf Sikap dan Tutur Kata Saya Salah

Baca juga: Mudahkan Penumpang Bandara Ende Dekatkan Layanan Rapid Antigen

"Sebelumnya sudah ada kerjasama perdata dan TUN antara Pemda dan Kejari Flotim. Pasti ada langkah hukum yang dilakukan jaksa seperti pelarangan aktivitas di objek itu. Prinsipnya, bupati sudah serahkan surat untuk amankan aset itu," katanya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setio Pratomo mengaku sudah menerima surat permohonan pengamanan aset negara dari bupati Flores Timur.

Baca juga: Mengaku Tak Berniat Maju di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo : Sing Arep Maju Iki Sopo?

Baca juga: Kadis PMD Sumba Barat Daya Optimis Pelaksanaan Pilkades di 103 Desa Berlangsung Damai

"Iya sudah kami terisa suratnya. Kita masih lakukan telaan," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved