Fakta di Polres Sikka Hingga Kendaraan Warga Menumpuk di Kantor Polisi

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Lantas, Iptu Diamond R.Bangun menegaskan, kendaraan yang ditilang aparatnya dalam operasi selalu diamankan

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
PK/RIS
KENDARAAN-Kendaraan roda dua yang ditilang dan masih diamankan di Kantor Polres Sikka.   

Polres Sikka Beberkan Fakta Kendaraan Warga Menumpuk di Kantor Polisi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Lantas, Iptu Diamond R.Bangun menegaskan, kendaraan yang ditilang aparatnya dalam operasi selalu diamankan pihaknya sampai pemilik kendaraan bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

Jika surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB kendaraan tidak bisa ditunjukkan maka kendaraannya tetap akan ditahan.

Kendaraan yang ditahan hingga kini belum bisa dilakukan pelelangan karena belum ada petunjuk teknis dari Mabes Polri khusus dari Kakorlantas.

Baca juga: Info Sport : Jelang Liga 1 2021 Arema FC Uji Coba Tiap Pekan, Singo Edan Tantang RANS Cilegon FC

Baca juga: Transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai Mesin ATM Merah Putih atau ATM Link 1 Juni Ditunda, Ini Alasan

“Kendaraan yang ada di kantor polisi ini kami akan tetapkan amankan. Pemilik kendaraan yang ditilang harus bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB. Kalau sudah ada pasti motornya bisa diambil. Maka itu, warga yang kena tilang kebanyakan alasan STNK tidak dibawa lalu diminta tunjukkan STNK usai ditilang tidak bisa tunjukkan. Maka itu, kami harap warga yang ditilang bisa mengurus kelengkapan surat-surat biar motor diambil,” papar Kasat Bangun saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sikka, Rabu (2/6/2021) siang.

Ia menjelaskan, tentang kendaraan yang ditilang lalu pemiliknya tidak mengurus kelengkapan dokumen pihaknya selalu menunggu pemilik menunjukkan kelengkapan surat motornya.

Apakah kendaraan yang tilang ada masa berlaku agar dilelang, Kasat Bangun mengaku sampai sejauh ini belum ada edaraan dari Mabes Polri.

“Belum ada edaran kalau ada pun pasti kami akan sampaikan. Maka itu, besar harapan kami kendaraan warga yang ditilang bisa diambil usai mengikuti sidang,” paparnya.

Mengenai tilang online, Kasat Bangun mengaku di Sikka belum diterapkan.

Pasalnya, kamera pemantau belum ada dan pihaknya masih membangun koordinasi dengan Pemkab Sikka.

“Kami sudah survey ada delapan titik tapi sampai sekarang kamera pemantauan belum ada. Kami lagi koordinasi dengan Pemkab Sikka,” ujarnya.(ris)

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin (POS-KUPANG.COM/Aris Ninu)
KENDARAAN-Kendaraan roda dua yang ditilang dan masih diamankan di Kantor Polres Sikka.

 
KENDARAAN-Kendaraan roda dua yang ditilang dan masih diamankan di Kantor Polres Sikka.   (PK/RIS)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved