Masyarakat Adat Kolibuto Lembata Gugat Kades Merdeka dan Pengusaha Benediktus Lelaona
Masyarakat Adat Kolibuto Lembata Gugat Kades Merdeka dan Pengusaha Benediktus Lelaona Masyarakat adat Kolibuto menggugat secara perdata Kepala Desa M
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen

Juprians Lamablawa selaku ketua Tim Penasihat Hukum Masyarakat Adat Kolibuto mengungkapkan bahwa ada dua hal yang membuat hibah tersebut harus dibatalkan. Pertama, hibah itu diberikan oleh orang yang tidak berhak atas tanah yang dihibahkan. penghibahan oleh pasal 1666 KUH Perdata menyebutkan, hibah juga adalah suatu perjanjian antara si pemberi hibah dan si penerima hibah.
Jika hibah adalah suatu perjanjian maka, hibah tersebut harus merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian.
Jika hibah tersebut melanggar syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur pasal 1320 KUH Perdata maka hibah tersebut gugur atau batal demi hukum.
Kata Lamabelawa, selain hibah tersebut dibuat dengan menabrak syarat sahnya perjanjian karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian yaitu 'causa halal', hibah itu pun batal demi hukum karena hibah yang diberikan oleh Kepala Desa Merdeka kepada Benediktus Lelaona melanggar Pasal 1682 KUH Perdata.
Katanya, Pasal 1682 KUHPerdata pada pokoknya menegaskan jika hibah itu berupa barang tidak bergerak seperti halnya tanah, maka penghibahan tersebut wajib dilakukan dihadapan Notaris/PPAT, tidak bisa dibuat dengan hibah dibawah tangan.
Pengacara Kongres Advokat Indonesia ini, jika penghibahan dibuat di bawah tangan dengan mengandalkan materai 6000 (enam ribu) maka hibah atas tanah tersebut batal demi hukum dan sudah barang tentu tidak bernilai hukum, tandas.
Untuk diketahui, Masyarakat Adat Kolibuto terdiri dari tujuh suku yakni suku Wuhan, Lewar, Manuk, Wuwur, Wahon, Huran dan satu sukunya tidak memiliki keturunan lagi. Masyarakat adat ini merupakan pemilik ulayat wilayah yang secara administratif desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan.
"Mereka masih eksis sampai hari ini. Kalau merujuk pada konstitusi menjamin hak masyarakat adat. Dalam eksistensinya juga punya wilayah ulayat," pungkasnya.*)
