Perkara Lahan Eks PU Waihali Larantuka, Pemda Flores Timur Dinyatakan Menang Tingkat PK

Kabupaten Flores Timur antara Pemda melawan ahli waris, Aloysius Boki Labina hingga kini belum berakhir. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, SH.Mhum 

Perkara Lahan Eks PU Waihali Larantuka, Pemda Flores Timur Dinyatakan Menang Tingkat PK

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Perkara lahan bekas kantor dinas PU Larantuka di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur antara Pemda melawan ahli waris, Aloysius Boki Labina hingga kini belum berakhir. 

Kuasa hukum ahli waris keluarga Labina, Alexander Frengklin Tungga, SH. MHum dan Stevaming Malelak, SH.MH mengatakan dari putusan pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, perkara itu dimenangkan kliennya selaku penggugat.

Ia mengatakan, sejak pengadilan tinggi memenangkan ahli waris Labina, Pemda Flores Timur pun menyatakan banding dan mengklaim memenangkan perkara itu di tingkat kasasi. Atas dasar itu, Pemda pun melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 1,6 hektar, namun dihalangi ahli waris. Pasalnya, dasar putusan itu dinilai abstrak.

Menanggapi itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton mengatakan, klaim ahli waris itu tidak sesuai fakta hukum. Pasalnya, perkara itu dimenangkan Pemda Flotim dari tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung

Ia menjelaskan, perkara itu bergulir sejak tahun 2006 silam. Saat itu, Aloysius Boki Labina selaku penggugat memakai kuasa hukumnya Frans Tulung mengajukan gugatan di PN Larantuka. Hakim PN Larantuka menyatakan perkara itu dimenangkan penggugat. 

Pemda Flores Timur kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi Kupang pada tahun 2007. Penggugat pun dinyatakan menang dalam perkara tersebut. 

"Dalam putusan nomor 73/PDT/2006/PTK, hakim PT Kupang, menguatkan putusan PN Larantuka. Pada dasarnya, siapa yang mendalilkan itu haknya, maka ia melakukan gugatan. Sebelumnya, lahan itu secara hukum dikuasai Pemda. Pak Aloisius Labina yang melakukan gugatan dan menang dari PN hingga PT," katanya kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021. 

Atas dasar itu, Pemda kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA Nomor 61 K/PDT/2007, majelis hakim menyatakan menolak gugatan rekonvensi penggugat untuk seluruhnya.

"Permohonan Pemda dikabulkan. Menolak eksepsi pemohon itu tidak ada kaitan dengan pokok perkara. Itu hanya kaitan dengan formal gugatan dan sebagainya. Dalam putusan pengadilan, pokok perkara yang harus dilihat," ujarnya. 

Tak terima putusan kasasi, Aloisius Labina melalui kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton mengajukan peninjauan kembali (PK). 

"Labina tidak terima putusan kasasi lalu ajukan PK. Kalau mengaku tidak ada putusan kasasi kenapa dia ajukan PK. Atas dasar apa? Putusan sudah inchrat. Ini menurut hukum, bukan pemda klaim sendiri," jelasnya. 

Ia mengatakan, pada 29 Juli 2019, atas inisiatif DPRD Flotim,  Pemda yang diwakili asisten 1 dan Kabag Hukum bersama beberapa anggota DPRD, Mathias Enai, Mikhael Kolin, Anis Paru dan Petrus Maran berangkat ke MA guna mengecek kebenaran putusan MA. 

"Disana, kami bertemu dengan Kasubag Humas MA dan benar perkara itu sudah clear dan dimenangkan Pemda. Pertanyaan saya, atas dasar apa dia PK. Silahkan mereka konfirmasi ke kuasa hukumnya, biar jelas. Pengacara harus ikut bertanggungjawab kepada kliennya. Harus dijelaskan. Bagaimana anda berperkara tapi tidak terima konsekuensi putusannya," tandasnya.

Terkait aktivitas di lahan itu, ia mengaku Pemda pernah mengambil langkah hukum melaporkan ke Polres Flotim pada Juli 2019. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved