KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 21 Februari, Pilkada 20 November

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU, Ilham Saputra 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI. Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.

Ilham mengatakan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan. Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.

Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 belum tentu bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.

Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu.

Baca juga: Eranya Pelatih Jerman

Baca juga: Renungan Harian Katolik, 31 Mei 2021, Pesta Maria Mengunjungi Elisabet: Spiritualitas Perjumpaan

Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu, dan untuk Pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," kata Ilham dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5).

Selain itu, pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan dari yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU RI pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019.

Baca juga: Valerie Thomas: Bisnis Lipstik

Baca juga: Terbaru! Kasus Covid-19 di Manggarai Tembus 2.149 Orang, 26 Orang Diantaranya Meninggal Dunia

Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara Pemilu. Ilham mengatakan usulan tersebut belum disetujui dan disepakati pihak-pihak terkait.

Namun demikian Ilham berharap rancangan tersebut dapat diperhatikan DPR dan Pemerintah sehingga bisa disepakati bersama. "Itu yang sudah kami sampaikan dan kami siapkan selama ini.

DPR sudah membuat tim, untuk mengkaji soal-soal seperti ini dan melihat apakah memungkinkan tawaran-tawaran yang kami sampaikan tadi bisa diperhatikan bersama, dibahas bersama DPR dan Pemerintah agar nanti bisa disetujui oleh kita bersama," kata Ilham.

Selain itu, Ilham mengatakan pihaknya juga akan melakukan uji publik dan beberapa Focus Group Discussion (FGD) terhadap rancangan tersebut.

"KPU juga akan melakukan uji publik terhadap rancangan-rancangan kami ini. Kita juga akan melakukan FGD-FGD terhadap rancangan-rancangan kami ini agar nanti semua bisa memberikan masukan terhadap rancangan kami," kata Ilham.
Rancang Efisiensi

Selain itu, KPU saat ini juga sedang mengkaji efisiensi jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Ilham Saputra mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penyatuan surat suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

"Kemudian juga terkait dengan kemudahan-kemudanan lain saat ini KPU RI sedang mengkaji surat suara yang mungkin nanti tidak perlu banyak. Bisa saja surat suara nanti untuk pemilihan umum itu bisa satu atau dua surat suara. Bisa saja, sekarang sedang dikaji misalnya surat suara presiden dan surat suara legislatif itu disatukan," kata Ilham.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved