Kapolda NTT Perintahkan Proses dan Hukum Berat Predator Pembunuh Wanita di Kupang

perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.  

Kapolda NTT Perintahkan Proses dan Hukum Berat Predator Pembunuh Wanita di Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Terkait kasus pembunuhan terhadap seorang gadis yang diketahui berinisial YAW (19), asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang ditemukan pada Senin, 17 Mei 2021 di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kapolda NTT perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. pada Minggu, 30 Mei 2021.

"Saya sudah perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi karena perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat,"tegas Kapolda NTT.

Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Polres Kupang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Remaja Putri

Dijelaskan Kapolda NTT bahwa tersangka betul-betul tidak mempunyai rasa kemanusiaan karena apabila menolak atau melawan ketika diajak berhubungan intim, maka langsung dibunuh.

Tersangka ditahan di Polda NTT
Tersangka ditahan di Polda NTT (POS KUPANG.COM/ISTIMEWA)

"Pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggota dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan HP dan pelacakan oleh tim Cyber pada grup facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka. Ini merupakan metode scientific investigation (Investigasi ilmiah)" jelas Kapolda NTT.

Untuk diketahui, Kapolda NTT pada hari Sabtu 29 Mei 2021 mengunjungi Polres Kupang di Babau

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini adalah untuk memimpin langsung jalannya gelar perkara kasus pembunuhan yang menewaskan gadis berusia 19 tahun.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa pakaian korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang dan sepasang sandal kemudian barang bukti yang diamankan di tangan pelaku berupa sebilah pisau, pakaian (jaket, celana dan baju), sepeda motor, handphone milik korban, handphone pelaku dan barang bukti lainnya yakni, rekaman CCTV telah diamankan di Mako Polres Kupang.

Tersangka berinisial YT alias Tinus, (41) warga asal Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, setelah diinterogasi ternyata telah melakukan perseyubuhan dan pembunuhan sebelumnya terhadap korban MB di lokasi tanah Kolo, Kelurahan Batakte pada bulan Februari 2021 lalu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved