Kapolda NTT Apresiasi Polres Kupang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Remaja Putri
Kapolda NTT Apresiasi Polres Kupang Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dua Remaja Putri
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Dalam satu pekan belakangan, masyarakat dihebohkan dengan kasus remaja putri asal Kecamatan Takari, Yuliani A Lie Welkis (19) yang ditemukan tewas terbunuh dan diperkosa di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Anggota Ditreskrimum Polda NTT dan Satreskrim Polres Kupang berhasil menangkap pelaku, Yustinus Tanaem alias Tinus (42) di depan hotel Aston, jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5) petang.
Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tinus dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)