Kadinkes Mabar Ingatkan Faskes Tetapkan Tarif Rapid Tes Antigen Sesuai Aturan
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kadinkes Mabar Ingatkan Faskes Tetapkan Tarif Rapid Tes Antigen Sesuai Aturan
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO --Pemilik fasilitas kesehatan (faskes) di Labuan Bajo agar menerapkan tarif rapid tes antigen sesuai peraturan yang ada.
Diketahui, Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
"Kami ingatkan harus sesuai edaran," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mabar, Paulus Mami, Sabtu 29 Mei 2021.
Baca juga: Pemda Mabar Genjot Percepatan Penyerapan Anggaran
Paulus Mami menjelaskan, rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan dilakukan di faskes swasta, sedangkan rapid tes yang dilakukan pemerintah untuk tracing orang dekat pasien positif Covid-19.
"Rapid tes antigen yang disiapkan Untuk jika ada yang positif, maka keluarga akan dilakukan rapid tes antigen. Tapi kalau pelaku perjalanan tidak disediakan pemerintah," katanya.
Rapid Tes Antigen yang dilakukan pemerintah, lanjut dia, dilakukan di sejumlah faskes yang telah ditetapkan.
"Pemerintah tidak ada bayar, kami siap gratis dan kalau di swasta bayar, tapi tidak melupakan petunjuk pusat," tegasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)