Polsek Kupang Tengah Ringkus Tersangka Buronan Kasus Curanmor
Pelarian tersangka berakhir setelah ditangkap anggota Polsek di kediamannya, Rabu (26/5/2021).
Penulis: Edy Hayong | Editor: maria anitoda
Polsek Kupang Tengah Ringkus Tersangka Buronan Kasus Curanmor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I KUPANG- Jajaran Polsek Kupang Tengah, wilayah hukum Polres Kupang berhasil meringkus tersangka buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka dalam kasus ini adalah Yonatan Alexander Labati.
Pelarian tersangka berakhir setelah ditangkap anggota Polsek di kediamannya, Rabu (26/5/2021).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan ini melalui Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elfidus Kono Feka, kepada Pos-Kupang, Kamis (27/5/2021).
Elfidus menuturkan kronologis kejadian.
Berawal dari tersangka bersama 4 orang temannya datang ke rumah korban, Yeri Fallo di Desa Tanah Merah RT 08 / RW 02 Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten pada Minggu (6/12/2020) sekitar Pukul 22.00 Wita.
Kehadiran tersangka dan temannya, oleh korban Yeri Fallo merasa terganggu sehingga mengusir tersangka Yonathan Alexander Labati, Cs di rumah korban.
Kemudian anak korban atas nama, Siswati Fallo yang baru pulang belanja kemudian memarkir sepeda motor milik korban di teras depan rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.
Tersangka yang kesal karena di usir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban sehingga ia menyuruh teman - temannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban.
Ketika situasi sudah mulai aman, tersangka langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban dan dengan jarak sekitar 25 meter dari rumah korban, tersangka menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah tersangka di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki.
Setelah itu korban yang merasa sepeda motornya hilang, mencari sepeda motornya di seputaran Dusun Dendeng Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motor nya di tersangka Yonatan Alexander Labati. Namun tersangka menjawab bahwa ia tidak tahu.
Setelah itu korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor miliknya.
Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya di temukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka.
Dijelaskan Elfidus, melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021 dilakukan penyelidikan kemudian mengamankan. Pada saat Tersangka diamankan di Polsek Kupang Tengah, Tersangka melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah.
"Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021 ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada dirumahnya," jelas Elfidus.
Sehingga Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua membekuk tersangka di rumahnya.
Selanjutnya, membawa tersangka di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jajaran-polsek-kupang-tengah-saat-mengamankan-tersangka-di-mapolsek-rabu-265.jpg)