Polsek Kupang Tengah Ringkus Tersangka Buronan Kasus Curanmor
Pelarian tersangka berakhir setelah ditangkap anggota Polsek di kediamannya, Rabu (26/5/2021).
Penulis: Edy Hayong | Editor: maria anitoda
Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya di temukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka.
Dijelaskan Elfidus, melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021 dilakukan penyelidikan kemudian mengamankan. Pada saat Tersangka diamankan di Polsek Kupang Tengah, Tersangka melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah.
"Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021 ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada dirumahnya," jelas Elfidus.
Sehingga Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua membekuk tersangka di rumahnya.
Selanjutnya, membawa tersangka di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.(*)
Berita Kabupaten Kupang Terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jajaran-polsek-kupang-tengah-saat-mengamankan-tersangka-di-mapolsek-rabu-265.jpg)