Polemik Soal LKPJ Pemkot Kupang, Ahmad Atang Angkat Bicara, Ini Pesannya

Politik kompromistis bukan berarti win-win solusi namun upaya mempertemukan persamaan dan mengurangi perbedaan

Penulis: Ray Rebon | Editor: maria anitoda
zoom-inlihat foto Polemik Soal LKPJ Pemkot Kupang, Ahmad Atang Angkat Bicara, Ini Pesannya
POS KUPANG/NIA
Dr. Ahmad Atang, MM

Polemik Soal LKPJ Pemkot Kupang, Ahmad Atang Angkat Bicara, Ini Pesannya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Polemik soal LKPJ Pemerintah Kota Kupang yang saat ini bergulir di DPRD dan belum menunjukan tanda-tanda akan dibahas. 

Demikian disampaikan pengamat Politik, Ahmad Atang kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 27 Mei 2021 malam.

Dosen dari Universitas Muhammadiyah Kupang ini menyampaikan, anggota DPRD Kota Kupang yang kontra dengan Ketua DPRD melalui mosi tidak percaya belum juga menurunkan tensi politiknya, sehingga persoalan LKPJ masih tersandera oleh kepentingan kelompok. 

Baca juga: Pakar Politik, Dr. Ahmad Atang : Putusan MK Secara Politik Akhiri Kasus Kewarganegaraan Orient

Menurut dia, fenomena ini memberi isyarat bahwa politik kompromistis di DPRD Kota Kupang tidak lagi membuka ruang adanya jalan keluar yang elegan.

"Politik kompromistis bukan berarti win-win solusi, namun upaya untuk mempertemukan persamaan dan mengurangi perbedaan," ungkap dia

"Jika hal ini tidak dilakukan, maka dampaknya secara politis dapat menimbulkan trasy publik," sambungnya

Dikatakan Ahmad, apa pun argumentasi politisi tetap dipersepsikan secara minor oleh publik. 

Oleh karena itu, menurutnya, persoalan ini bukan siapa yang benar dan siapa yang salah, akan tetapi kepentingan publik harus dikedepankan. 

"Jika masing-masing pihak tetap pada keyakinan politiknya tanpa politik toleran maka publik tentu akan memberikan hukuman dengan caranya sendiri," tegasnya

Ahmad menyampaikan, pembahasan LKPJ merupakan agenda politik rutin tahunan, sehingga ketika tidak dibahas bagaimana Anggota Dewan dapat menilai dan mengevaluasi kinerja pemerintah.

Baca juga: Pengamat Politik, Ahmad Atang : Proses Hukum Dimaknai Sebagai Upaya Final Mencari Keadilan

Dengan tertundanya pembahasan ini, maka agenda politik dan pemerintahan akan ikut tertunda.

Jika ini yang terjadi maka DPRD sebagai lembaga representasi kepentingan publik telah gagal mengemban amanah rakyat. 

Dia mengatakan, Pemerintah tentunya berada pada posisi wait and see karena kewajiban pemerintah telah menyerahkan dokumen LKPJ yang selanjutnya akan dibahas di legislatif.

Dengan tertundanya pembahasannya maka, demi kepentingan rakyat Kota Kupang, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah mediasi agar ada kerelaan untuk duduk bersama. 

"Pemprov tidak harus menjadi penonton di tengah polemik politik yang tidak berkesudahan," tegas Ahmad.

Baca juga: Pakar Politik Ahmad Atang : Konflik Partai Merupakan Bentuk Buruknya Praktik Demokrasi Kita

"Kita berharap ini kasus murni LKPJ, agar penyelesaiannya menjadi  lebih mudah untuk dilakukan. Namun jika ada agenda yang masih tersembunyi dengan memanfaatkan LKPJ sebagai pintu masuk maka apapun jalan yang ditempuh tidak akan terselesaikan jika agenda dibalik LKPJ masih tersembunyi," tandasnya.

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved