Pendataan Podes Serentak pada 2 Juni 2021 Jelang Sensus Pertanian 2023
pendataan Potensi Desa (Podes) serentak dilakukan di Indonesia pada 2 sampai dengan 30 Juni 2021. Pendataan Podes merupakan pendataan terhadap keterse
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
Podes Serentak pada 2 Juni 2021 Jelang Sensus Pertanian 2023
POS-KUPANG.COM I BORONG - Pendataan Potensi Desa (Podes) serentak dilakukan di Indonesia pada 2 sampai dengan 30 Juni 2021.
Pendataan Podes merupakan pendataan terhadap ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pendataan ini mendahului kegiatan Sensus yang dilakukan oleh BPS, seperti pada Podes tahun 2021 ini dilaksanakan 2 tahun menjelang Sensus Pertanian 2023.
Kemudian, pada tahun-tahun yang tidak dilaksanakan Podes, dilaksanakan kegiatan pemutakhiran data perkembangan desa (updating podes) seperti pada tahun 2019 dan 2020.
Hal ini dilakukan guna mendukung penyediaan Indeks Kesulitan Geografis (IKG), yang digunakan sebagai salah satu variabel alokator Dana Desa setiap tahunnya.
Pendataan Podes ini sangat penting dilaksanakan karena merupakan satu-satunya sumber data berbasis kewilayahan yang mencakup seluruh wilayah administrasi terkecil setingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Selain itu, Podes juga digunakan banyak pihak untuk perencanaan pembangunan seperti Bappenas (Indeks Desa untuk mengetahui perkembangan desa) atau Kemenkeu (Indeks Kesulitan Geografis/IKG sebagai salah satu alokator dana desa).
Kemudian, Podes juga menyediakan data potensi sosial ekonomi, sarana dan prasarana wilayah di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
Data podes juga sangat strategis karena menyediakan data pokok penyusunan Small Area Estimation (SAE) dan menyediakan data yang mendukung perencanaan Sensus Pertanian 2023.
Selain itu, Podes juga merupakan sarana updating untuk Master File Desa (MFD), urban rural dan tipologi desa lainnya, serta menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan kemajuan desa.
Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga untuk mensukseskan Podes telah dilakukan, antara lain melalui Kasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 17 Mei 2021 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M. Pd. atas nama Menteri Dalam Negeri, ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri (sebagai Laporan); Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Ketua Umum Tim Penggerak PKK; dan Kepala Badan Pusat Statistik.
Isinya menyatakan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendataan Potensi Desa (Podes) 2021 tanggal 2 sampai dengan 30 Juni 2021 oleh Badan Pusat Statistik melalui pendataan kepada aparat desa/kelurahan, camat, serta Sekretaris Daerah; meminta bantuan memfasilitasi para camat dan kepala desa/lurah beserta aparatnya untuk membantu petugas pendata Podes 2021 dengan menyiapkan dan memberikan jawaban yang benar serta faktual data yang dibutuhkan, baik data yang sudah tercatat maupun data yang belum tercatat di desa.
Khusus untuk kualitas Podes di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditingkatkan melalui pelatihan yang dimulai hari ini, 27 Mei 2021 selama dua hari efektif.
Kepala BPS Kabupaten Manggarai Timur, Angela Regina Maria Wea menyampaikan hal tersebut pada Acara Pembukaan Pelatihan Petugas Podes di Hotel Charisma Borong, Kamis, 27 Mei 2021.
Angela menyampaikan bahwa dalam perjalanannya Podes menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan.
Beberapa permasalahan yang sering dihadapi seperti, ketersediaan data di desa yang kurang update (data jumlah penduduk, luas wilayah dan lain-lain.
Karena kurang updatenya data tersebut, biasanya merupakan hasil perkiraan oleh aparat desa.
Kedua, dari sisi responden, terdapat aparat desa yang tidak mengetahui kondisi desanya. Terlebih lagi, apabila terdapat perubahan responden aparat desa jawaban akan cenderung berbeda.
Ketiga, akibat dari ketersediaan data dan responden berakibat pada konsistensi data yang dihasilkan.
Guna menanggulangi berbagai permasalahan yang dihadapi serta mengikuti perkembangan teknologi maka dilakukan modernisasi pada Podes. Dengan adanya modernisasi ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan Podes sehingga kegiatan Podes dapat berjalan dengan lancar meskipun dalam situasi pandemi.
Selain itu juga diharapkan dapat menghasilkan data Podes yang lebih berkualitas, mampu menjawab tantangan Podes terkait konsistensi data, serta memenuhi kebutuhan pengguna data Podes.
Empat hal yang dilakukan dalam rangka modernisasi Podes.
Pertama, penggunaan tambahan predefine geotagging wilkerstat (Wilayah Kerja Statistik) untuk infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk mengatasi jumlah infrastruktur yang masih naik turun, serta memudahkan konfirmasi dan pemeriksaan data infrastruktur.
Kedua, penggunaan predefine Updating Podes 2020 untuk selain infrastruktur.
Penggunaan predefine digunakan untuk pengecekan (konfirmatori dan observatori) pada saat pelaksanaan lapangan.
Ketiga, disediakannya Web Monitoring untuk mengoptimalkan pemeriksaan data mulai dari Pemeriksa Lapangan (PML) sampai BPS Pusat.
Terakhir, adanya penjaminan kualitas Podes dengan merancang mitigasi resiko Podes agar Podes berjalan dengan lancar dan menghasilkan data yang berkualitas.
Pada pelaksanaan nanti, para petugas pendataan Podes akan mewawancarai narasumber yang terkait dan berwenang di desa/kelurahan dengan menggunakan aplikasi.
Data yang dicatat sudah merupakan hasil wawancara, penelusuran dokumen dan konfirmasi yang tepat kepada narasumber.
Dalam rangka penjaminan kualitas data, maka kegiatan monitoring pencacahan dilakukan melalui web monitoring.
Selain itu, pemeriksaan juga dilaksanakan melalui web setelah petugas mengunggah hasil pendataan yang dilaksanakan dengan menggunakan web online.
Sangat penting mengecek kelengkapan dan kewajaran isian sebelum mengunggah hasil Podes. Karena itu kita perlu bersama-sama mengawal dan membantu memecahkan masalah yang dialami petugas saat pendataan berlangsung, termasuk mengarahkan petugas untuk selalu memerhatikan kewajaran data yang dicatat dengan realitas maupun dengan data pembanding atau data sekunder. (*/pol)
